Opini—Ada satu hal yang lebih berbahaya daripada peredaran narkotika itu sendiri, yakni ketika masyarakat mulai menganggap berbagai dugaan penyimpangan dalam penegakan hukum sebagai sesuatu yang biasa.
Pada titik itulah kejahatan tidak hanya merusak individu dan keluarga, tetapi juga perlahan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Belakangan ini, ruang publik Sulawesi Selatan diwarnai oleh pemberitaan mengenai dugaan adanya setoran rutin dari bandar narkoba kepada oknum aparat penegak hukum.
Dugaan tersebut muncul dalam rangkaian pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh BNNP Sulsel di Kabupaten Gowa.
Tentu, seluruh informasi yang berkembang harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Namun yang tidak boleh diabaikan adalah dampak sosial yang ditimbulkan oleh munculnya dugaan tersebut.
Publik berhak merasa resah. Sebab selama ini aparat penegak hukum ditempatkan sebagai garda terdepan dalam perang melawan narkotika.
Ketika muncul dugaan bahwa ada oknum yang justru memperoleh keuntungan dari kejahatan yang seharusnya diberantas, maka masyarakat akan mempertanyakan efektivitas seluruh upaya pemberantasan yang selama ini dilakukan.
Keresahan tersebut bukan tanpa alasan, Dalam beberapa laporan media, bandar yang diamankan disebut mengungkap adanya dugaan setoran rutin kepada oknum tertentu agar aktivitas peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan.
Terlepas dari benar atau tidaknya pengakuan tersebut, persoalan ini telah berkembang menjadi perhatian publik yang membutuhkan jawaban melalui proses hukum yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut A. Nuralfian, persoalan yang berkembang saat ini tidak boleh dipandang hanya sebagai polemik sesaat.
Sebab yang sedang diuji bukan hanya individu tertentu, tetapi juga kemampuan institusi penegak hukum dalam menjaga integritasnya di hadapan masyarakat.
“Yang berbahaya bukan hanya jika dugaan itu benar, tetapi juga jika masyarakat mulai kehilangan keyakinan bahwa hukum mampu mengusutnya secara adil. Pada titik itu, kepercayaan publik akan mengalami erosi yang dampaknya jauh lebih panjang daripada satu kasus yang sedang menjadi perhatian hari ini,”ujar A. Nuralfian.
Negara sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang kuat untuk menangani persoalan tersebut.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas mengatur pemberantasan peredaran gelap narkotika dan mewajibkan seluruh elemen negara untuk mendukung upaya tersebut.
Sementara apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan atau penerimaan keuntungan yang berkaitan dengan jabatan, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena itu, persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan di media sosial, ruang diskusi, ataupun pernyataan yang saling membantah.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum. Setiap dugaan harus diuji secara profesional, setiap fakta harus diperiksa secara objektif, dan setiap pihak yang terbukti bersalah harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
HMI Cabang Gowa Raya memandang bahwa perang terhadap narkotika tidak akan pernah dimenangkan apabila hanya berfokus pada penangkapan pelaku lapangan.
Upaya pemberantasan harus menyentuh seluruh mata rantai yang memungkinkan kejahatan tersebut bertahan dan berkembang.
Sebab sejarah menunjukkan bahwa jaringan narkotika selalu mampu beradaptasi selama masih terdapat ruang yang memungkinkan mereka memperoleh perlindungan atau keuntungan.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk terus mengawal proses penegakan hukum.
Pengawasan publik merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa setiap kasus berjalan secara transparan dan akuntabel.
Sebab dalam negara hukum, kepercayaan masyarakat bukanlah sesuatu yang diberikan secara cuma-cuma, melainkan harus dijaga melalui tindakan yang nyata.
“Hari ini yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan, tetapi keberanian untuk membuktikan bahwa hukum masih memiliki wibawa. Sebab semakin besar perhatian publik terhadap kasus ini, semakin besar pula tanggung jawab institusi penegak hukum untuk memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum,”tegas A. Nuralfian.
Pada akhirnya, pemberantasan narkotika bukan hanya tentang menangkap bandar atau menyita barang bukti.
Pemberantasan narkotika adalah tentang menjaga integritas hukum, melindungi kepercayaan masyarakat, dan memastikan bahwa negara tidak memberi ruang sedikit pun bagi siapa saja yang mencoba memperoleh keuntungan dari kejahatan yang telah merusak begitu banyak masa depan generasi bangsa.






