Sikat Penyakit Masyarakat, Polisi Ciduk Penjual Tuak/Ballo di Sinjai

Polisi Amankan Miras Tradisional jenis Tuak/Ballo Siap edar(Dok.Istimewa)

Sinjai, MarajaNews—Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Sinjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026.

Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjual dan mendistribusikan minuman keras tradisional jenis tuak/ballo tanpa dilengkapi izin edar di wilayah Kecamatan Sinjai Utara.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Bulo-Bulo Timur, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Senin (13/7/2026).

Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU Adi Asrul mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Kepolisian Pekat Lipu 2026 berdasarkan Sprint Nomor: SPRINT/353/VI/OPS.1.3./2026, Rencana Operasi Polda Sulsel Nomor: R/Renops/04/VI/OPS.1.3./2026 tanggal 22 Juni 2026, serta Rencana Kerja Polres Sinjai Tahun 2026.

Baca Juga:  365 Hari MULIAkan Makassar, Ketua KKG PJOK Tallo Apresiasi Kerja Nyata Kepemimpinan Munafri-Aliyah

Pengungkapan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran minuman keras ilegal.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial Rabanai (39), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Bulo-Bulo Timur, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara,” ujar IPTU Adi Asrul.

Ia menjelaskan, Tim URC Resmob sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi aktivitas penjualan dan pendistribusian minuman keras tradisional jenis tuak/ballo.

Meski bukan termasuk Target Operasi (Non TO), informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa minuman keras jenis tuak/ballo yang diduga diperjualbelikan tanpa memiliki izin edar,” ungkap IPTU Adi Asrul.

Baca Juga:  Panen di Luar Musim, Petani Sangiasseri Sukses Dorong IP 300

Dalam pemeriksaan awal, Rabanai mengakui menjual minuman keras jenis tuak/ballo dengan harga Rp40.000 per jeriken berkapasitas lima liter.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua jeriken berisi masing-masing lima liter miras jenis tuak/ballo, satu ember berisi tuak/ballo, dua botol air mineral berisi tuak/ballo, satu timba berwarna hijau, satu corong plastik berwarna biru, serta satu sarungan plastik berwarna biru.

“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah IPTU Adi Asrul.

Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman menegaskan bahwa Polres Sinjai akan terus mengintensifkan pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026 sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.

Baca Juga:  Polisi dan Warga Temukan 5 Ekor Sapi yang Hilang di Kawasan Hutan Sinjai

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Pos terkait