Sinjai, MarajaNews—Seorang remaja berinisial S (18) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berinisial SR (17) di wahana rumah hantu yang berada di area pasar malam Lapangan Sepak Bola KH Kahar, Desa Biji Nangka, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kapolsek Sinjai Borong, Iptu Sudirman, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Menurutnya, korban telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sinjai Borong dan laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Benar, kejadiannya empat hari lalu di Desa Biji Nangka. Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku,” ujar Iptu Sudirman, Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban bersama beberapa rekannya datang ke pasar malam dan membeli tiket untuk memasuki wahana rumah hantu.
Saat salah seorang teman korban merasa takut untuk masuk, terduga pelaku yang berada di pintu masuk menawarkan diri untuk menemani mereka menyusuri wahana tersebut.
Di dalam lorong rumah hantu yang gelap, korban merasa ketakutan dan berniat keluar dari wahana.
Pada saat itulah pelaku diduga memanfaatkan situasi dengan melakukan tindakan tidak senonoh.
“Terduga pelaku diduga meremas bagian dada korban, Korban yang terkejut kemudian berusaha melepaskan diri, Pelaku juga diduga sempat memeluk korban dari arah belakang sebelum korban berhasil melarikan diri keluar dari wahana,” jelas Iptu Sudirman.
Merasa keberatan atas perbuatan tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Sinjai Borong.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku selanjutnya diserahkan ke Unit Reskrim Polres Sinjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku telah kami serahkan ke Polres Sinjai guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pelecehan seksual.
“Jangan takut melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan pelecehan seksual. Kami berkomitmen menangani setiap laporan secara profesional serta memberikan perlindungan kepada korban,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pelecehan seksual merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.







