Sinjai, MarajaNews—Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sinjai dengan agenda Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kabupaten Sinjai ditunda karena Bupati Sinjai tidak dapat menghadiri sidang tersebut.
Keputusan penundaan diambil dalam rapat yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Sinjai.
Pimpinan DPRD menegaskan bahwa penyampaian Ranperda LPJ APBD merupakan agenda penting yang secara aturan dan etika pemerintahan harus dihadiri langsung oleh kepala daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sinjai Andi Jusman menegaskan bahwa kehadiran kepala daerah dalam rapat paripurna tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Rapat paripurna ini berkaitan dengan penyampaian Ranperda LPJ APBD. Oleh karena itu, kami memandang agenda ini harus dihadiri langsung oleh kepala daerah. Karena kepala daerah yang menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD kepada DPRD,” tegas Andi Jusman.
Ia menjelaskan, DPRD tidak bermaksud menghambat jalannya pembahasan Ranperda, namun ingin memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme serta menghormati fungsi pengawasan dan kemitraan antara legislatif dan eksekutif.
“Kami ingin menjaga marwah lembaga DPRD sekaligus memastikan proses pemerintahan berjalan sesuai ketentuan. Kehadiran kepala daerah pada agenda seperti ini menjadi bagian dari tanggung jawab konstitusional,” lanjutnya.
Sementara itu, pihak Sekretariat DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sinjai akan menjadwalkan ulang rapat paripurna setelah menyesuaikan agenda kepala daerah sehingga pembahasan Ranperda LPJ APBD dapat segera dilaksanakan.
Ranperda LPJ APBD sendiri merupakan dokumen penting yang memuat laporan realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, serta kinerja pelaksanaan APBD dalam satu tahun anggaran.
Setelah diserahkan, DPRD akan melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Penundaan rapat tersebut diharapkan tidak mengganggu tahapan pembahasan selanjutnya sehingga proses evaluasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah tetap dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.






