Membaca Ulang Peran Perempuan dalam Islam Melalui Tafsir Kontemporer

Nurhafifah Abbas (Dok.istimewa)

Opini, MarajaNews — Perdebatan mengenai posisi perempuan dalam Islam terus menjadi perhatian di tengah meningkatnya kesadaran tentang kesetaraan gender.

Sebagian kalangan masih mempertanyakan apakah Islam memberikan ruang yang adil bagi perempuan dalam kehidupan sosial, pendidikan, ekonomi, dan politik.

Bacaan Lainnya

Pertanyaan tersebut sering muncul akibat pemahaman keagamaan yang cenderung tekstual dan kurang memperhatikan konteks turunnya ayat-ayat Al-Qur’an.

Dalam konteks ini, tafsir modern kontemporer berperan penting untuk memahami pesan Al-Qur’an secara lebih komprehensif.

Pendekatan tersebut mempertimbangkan aspek sejarah, kondisi sosial, dan tujuan utama syariat dalam menafsirkan ayat-ayat tentang perempuan.

Karena itu, ayat-ayat Al-Qur’an tidak hanya dipahami secara literal, tetapi juga melalui nilai keadilan, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Baca Juga:  International Women’s Day di Tengah Luka Sinjai, GMNI Soroti Krisis Ruang Aman Perempuan

Al-Qur’an menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai makhluk yang sama-sama memiliki tanggung jawab moral di hadapan Allah Swt.

Dalam QS. Al-Hujurat ayat 13 ditegaskan bahwa kemuliaan seseorang ditentukan oleh ketakwaannya, bukan oleh jenis kelamin, suku, atau status sosial.

Pesan tersebut menunjukkan bahwa Islam sejak awal telah menghapus berbagai bentuk diskriminasi yang dialami perempuan pada masa pra-Islam.

Meskipun demikian, penafsiran terhadap Al-Qur’an dalam sejarah sering dipengaruhi oleh budaya dan struktur sosial masyarakat.

Sebagian tafsir klasik lahir dalam lingkungan patriarki sehingga menghasilkan interpretasi yang terkadang menempatkan perempuan pada posisi subordinat.

Hal itu tidak menunjukkan bahwa Al-Qur’an mendukung ketidaksetaraan, melainkan bahwa penafsiran selalu dipengaruhi oleh ruang dan waktu mufasir.

Para pemikir tafsir modern kontemporer berusaha membaca kembali ayat-ayat yang sering dijadikan dasar pembatasan peran perempuan.

Mereka menilai bahwa banyak ketentuan Al-Qur’an sebenarnya bertujuan melindungi hak-hak perempuan yang pada masa itu sering diabaikan.

Baca Juga:  Hukum Adat Di Tengah Arus Modernisasi hukum nasional

Oleh karena itu, ajaran Islam dipahami sebagai upaya mewujudkan keadilan sosial, bukan mempertahankan ketimpangan budaya.

Dalam bidang pendidikan, Islam tidak membedakan kewajiban menuntut ilmu antara laki-laki dan perempuan.

Kemajuan masyarakat modern justru menuntut keterlibatan perempuan dalam berbagai bidang keilmuan dan profesi.

Peran perempuan sebagai guru, dosen, peneliti, dokter, maupun pemimpin organisasi sejalan dengan semangat Al-Qur’an untuk memakmurkan kehidupan.

Dalam kehidupan sosial dan ekonomi, perempuan juga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam aktivitas publik sesuai nilai-nilai etika Islam.

Sejarah Islam mencatat bahwa Khadijah merupakan seorang pengusaha sukses yang mendukung perjuangan dakwah Nabi Muhammad Saw.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan dalam ruang publik tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Meski demikian, perempuan masih menghadapi berbagai tantangan seperti diskriminasi gender, kekerasan, dan keterbatasan akses pendidikan.

Baca Juga:  Opini: Etika Komunikasi dalam Ruang Digital

Ironisnya, sebagian praktik tersebut terkadang memperoleh legitimasi dari pemahaman agama yang tidak utuh.

Karena itu, diperlukan pendekatan tafsir yang mampu menghadirkan pesan Al-Qur’an secara lebih relevan dan berkeadilan.

Tafsir modern kontemporer tidak bertujuan mengubah ajaran Islam, tetapi menggali nilai-nilai universal Al-Qur’an agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Pendekatan ini mengajak umat Islam membedakan antara prinsip agama yang bersifat tetap dan praktik budaya yang dapat berubah.

Pada akhirnya, pembahasan perempuan dalam perspektif tafsir modern kontemporer menegaskan bahwa Islam menjunjung tinggi martabat manusia tanpa membedakan jenis kelamin.

Perempuan bukan hanya objek perlindungan, tetapi juga subjek yang memiliki hak, tanggung jawab, dan kesempatan untuk berkontribusi dalam kehidupan.

Karena itu, pemahaman Al-Qur’an yang kontekstual dan berkeadilan menjadi langkah penting untuk mewujudkan masyarakat yang inklusif, beradab, dan sesuai dengan nilai rahmatan lil ‘alamin.

Oleh: Nurhafifah Abbas

Pos terkait