Sinjai, MarajaNews—Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Batulohe, Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai(14/04/2026).
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Sinjai, Aipda Andi Mapparumpa, ini dilakukan pukul 17.00 WITA.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan praktik perjudian di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, saat dikonfirmasi membenarkan operasi tersebut.
Namun, ia menyebutkan bahwa saat tim tiba di lokasi, para pelaku diduga telah mencium kedatangan petugas sehingga tidak ditemukan aktivitas permainan yang sedang berlangsung.
“Diduga informasi kedatangan petugas sudah diketahui lebih awal Meski demikian, sebagai bentuk tindakan tegas, tim di lapangan langsung membongkar arena dan memusnahkan seluruh sarana yang digunakan untuk perjudian,” ujar Iptu Agus.
Dalam giat tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua ekor ayam, empat potongan kaki ayam, tiga buah karung, dua tas berwarna hitam, sepasang sandal hijau, serta dua buah tenda yang digunakan sebagai arena aduan.
Seluruh fasilitas pendukung di lokasi langsung dimusnahkan guna memastikan tempat tersebut tidak lagi digunakan untuk aktivitas serupa.
Terpisah, Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak memfasilitasi atau terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun.





