Opini,MarajaNews—Magisch (Religieus) Sifat ini diartikan sebagai pola pikir yang didasarkan pada nilai-nilai religiusitas, yakni keyakinan masyarakat tentang adanya sessuatu yang bersifat sakral.
Sebelum masyarakat adat mengenal agama, sifat religius ini diwujudkan dalam bentuk cara berpikir yang tidak logis, seperti animisme (setiap benda-benda memiliki jiwa atau ruh, dinamisme (benda-benda disekitar kita itu bergerak) dan kepercayaan pada hal ghaib lainnya.
Sifat ini mengharuskan masyarakat untuk selalu menjaga keseimbangan antara dunia lahir(dunia nyata) dengan dunia batin (dunia gaib).
Setelah masyarakat adat mengenal agama, maka sifat religius tersebut diwujudkan dalam bentuk kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
pandangan hukum adat setiap individu, anggota masyarakat merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat secara keseluruhan.
Hubungan antar anggota masyarakat yang satu dengan yang lainnya didasarkan pada nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan, tolong-menolong dan gotong royong.
Konkret (Visual) Sifat konkret artinya jelas, nyata, berwujud, dan visual yang maknanya dapat terlihat, tampak atau terbuka atau tidak tersembunyi.
Hal ini berarti bahwa setiap hubungan hukum yang terjadi dalam masyarakat tidak dilakukan secara diam-diam tapi terang-terangan.
Seperti jual beli yang selalu memperlihatkan adanya perbuatan nyata yakni dengan pemindahan benda objek perjanjian.
Hal ini sangat berbeda dengan hukum di Barat yang mengenal antara benda bergerak dan benda tidak bergerak di mana di dalam perjanjian jual beli, tanggung jawab atas suatu barangtelah beralih kepada pembeli, walaupun barang tersebut masih ada di tangan penjual.
Kontan (tunai) Sifat ini memiliki makna bahwa suatu perbuatan selalu diliputi suasana yang serba konkret terutama terutama dalam hal pemenuhan prestasi.
Bahwa setiap pemenuhan prestasi selalu diiringi dengan kontra prestasi yang diberikan secara serta merta.
Prestasi dan kontra prestasi dilakukan secara bersama-sama pada waktu itu juga, Menurut hukum Adat segala
sesuatu yang terjadi sebelum dan sesudah timbang terima secara kontan adalah di luar akibat hukum, perbuatan hukum telah selesai seketika itu juga.
Tradisional Sifat ini menunjukkan bahwa masyarakat adat bersifat turun-temurun dari zaman nenek moyang sampai ke anak cucu yanmg kedaannya masih tetap berlaku dan dipertahankan oleh masyarakat yang bersangkutan.
Peraturan yang turun temurun ini mempunyai keistimewaan yang luhursebagai pusakayang dihormati, karena itu harus dijaga terus-menerus.
Corak tradisional yang sampai sekarang masih dipertahankan dapat dilihat pada masyarakat Batak di mana tidak diperkenankan kawin dalam satu marga.
Dinamis Hukum Adat dapat berubah menurut keadaan waktu dan tempat.
Setiap perkembangan masyarakat hukum akan selalu menyesuaikan diri sesuai dengan perkembangan yang terjadi.
Terbuka Hukum Adat memiliki sifat terbuka. Artinya, Hukum Adat dapat menerimasistem hukum lain sepanjang masyarakat yang bersangkutan menganggap bahwa sistem hukum lain tersebut patut atau berkesesuaian.
Sederhana Artinya, bahwa masyarakat hukum adat itu bersahaja, tidak rumit, tidak beradministrasi, tidak tertulis, mudah dimengerti, dan dilaksanakan berdasarsaling percaya mempercayai.
Hal ini dapat dilihat pada transaksi yangdilakukan secara lisan saja, termasuk dalam hal pembagian warisan, jarang dilakukan secara tertulis.
Musyawarah dan Mufakat Artinya, masyarakat hukum adat mengutamakan musyawarah dan mufakat.
Dalam menyelesaikan perselisihan selalu diutamakan penyelesaian secara rukun dan damai dengan musyawarah dan mufakat.
Masyarakat hukum adat memiliki kebiasaan menentukan suara melalui musyawarah dan mufakat untuk mencari jalan keluar terhadap segala permasalahan dalam masyarakat hukum adat.
Hukum adat dapat dijadikan landasan dalan pembinaan hukum nasional adalah bukan hukum adat murni, akan tetapi hukum adat yang sudah bersih dan memenuhi persyaratan dan ketentuan diatas.
Ketentuan syara-syarat diatas mengharuskan kita melakukan penelitian kembali secara cermat dan seksam terhadap seluruh komplek atas yang sedang hidup dan berkembang di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Adapun untuk memenuhi syaratsyarat diatas bagi hukum tidaklah sulit, karena hukum adat memiliki sifat-sifat yang istimewa diantaranya.
Hukum adat adalah hukum yang bersifat tidak tertulis, sehingga tidak ada suatu badan legislatif yang membuat peraturan baru pada setiap perubahan keadaan dan kebutuhan hukum.
Sebagai hukum rakyat yang mengatur kehidupannya sendiri yang terus menerus berubah dan berkembang, hukum adat pun selalu menjalani perubahan-perubahan yang terus melalui keputusan-keputusan atau penyelesaian-penyelesaian yang dikeluarkan oleh masyarakat sebagai hasil temu rasa dan kata dalam bentuk musyawarah rakyat.
Dalam setiap perkembangan yang terjadi, hukum adat selalu mendapatkan tempat di dalam tata hukum dan adat.
Akibatnya hal-hal ini yang tidak dapat diterima dan dipergunakan sejak kemajuan zaman di era globalisasi dan modernisasi, karena tidak adanya upaya yang bersifat revolusioner dan tertinggal oleh kecanggihan zaman di era digital yang serba praktis dan realistis ini.
Kedudukan hukum adatAdapun mengenai kedudukan hukum adat da peranannya dalam pembinaan hukum nasional, dimana seminar Hukum Adat dan Pembangunan Hukum Nasional yang dilaksanakan pada tanggal 15-17 Januari 1975 yang diselenggarakan oleh BPHN yangb bekerja sama dengan Fakultas Hukum
Universitas Gajah Mada menyimpulkan sebagai berikut diantaranya Hukum adat merupakan salah satu sumber hukum yang penting untuk memperoleh bahanbahan bagi pembangunan hukum nasional yang menuju kepada unifikasi hukum yang akan dilakukan melalui pembuatan peraturan perundang-undangan dengan tidak mengesampingkan hukum kebiasaan dan peranan pengadilan serta pembinaan hukum.
Pengambilan bahan-bahan dari hukum adat dalam penyusunan hukum nasional pada dasarnya seperti
Penggunaan konsep-konsep dan asas-asas hukum adat untuk dirumuskan dalam normanorma hukum yang memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini dan mendatang dalam rangka pembangunan masyarakat yang adil dan makmur.
Pembangunan lembaga-lembaga hukum adat yang dimodernisasi dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman tanpa menghilangkan ciri khas kepribadian bangsa Indonesia
Memasukkan konsepsi-konsepsi dan ass-asas hukum adat ke dalam lembaga hukum dari hukum asing yang dipergunakan untuk memperkaya dan mengembangkan hukum nasional agar tidak bertentangan dengan Pancaila dan Undang-Undang Dasar 1945.C.
Hukum Adat di Era Modernisasi Menurut Iman Sudiyat dalam kaitannya dengan modernisasi mengatakan bahwa hukum adat yang bersifat klasik-modern yang sudah mendarah daging dalam jiwa rakyat Indonesia sejatinya dijadikan modal utama bagi pembentukan dan pembinaaan hukum nasional.
Hukum adat yang semula dianggap primitf, statis, arasional dan sebagainya dalam banyak segi, ternyata lebih dahulu maju daripada hukum Barat, hukum Inggris maupun hukum Belanda, seperti sifatnya yang konkret (riil/empiris) membuatnya lebuh elastis, membesarkan dan selalu menyegarkan diri, lebih lincah dalam menanggapi tantangan alam dan zaman.
Tidak adanya pembeda atau pemisah ketat antara hukum publik dan hukum privat dapat membebaskannya dari jebakan yang menghambat gerak langkahnya, fungsi sosial bagi personal dapat mendidik masyarakat untuk hidup dan berperilaku yang serba proporsional.
pemilikan tanah yang vital bagi warga masyarakat dapat menjadi pendorog kuat untuk melestarikan dan membina daya produktivitasnya demi kebahagiaan hidup bersama serta mengutamakan kepentingan bersama tanpa mengabaikan keoentingan perorangan.
Dalam lingkungan masyarakat hukum adat sangat menjaga keberagaman budaya kearifan lokal.
Mayarakat hukum adat memiliki tradisi, norma, dan sistem hukum yang telah berlangsung secara turun temurun.
Mereka memainkan peran penting dalam menjaga dan mempertahankan keberlanjutan lingkungan alam, menjaga hubungan sosial, dan memelihara nilai adat yang khas.
Masyarakat hukum adat memiliki keahlian yang khas dalam mengelola sumber daya alam dan ekosistem.
Mereka memberlakukan aturanaturan yang telah ada dalam menjaga keseimbangan antara manusia dan alam.
Selain itu, masyarakat hukum adat juga mnmemiliki sistem penyelesaian sengketa yang berbasis musyawarah dan restoratif (Sahara dan Susanto, 2023).
Meskipun demikian, keberadaan masyarakat hukum adat seringkali dihadapkan pada tantangan modernisasi, urbanisasi dan perubahan sosial yang dapat mengancam kehidupan mereka.
Pentingnya kontrol bagi pemerintah, dan masyarakat secara luas untuk menghormati, menjaga, dan melindungi serta melestarikan hak-hak masyarakat adat dengan memberikan partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi wilayah kehidupan mereka.
Perubahan sosial, teknologi, dan globalisasi dapat memiliki pengaruh yang signifikan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat.
Peran Pemerintah Dalam Menjaga Hukum AdatUntuk Mempertahankan Kearifan Lokal di Era Modern Pemerintah memegang peran yang sangat vital dalam mendukung keberadaan hukum adat sebagai sarana dalam mempertahankan kearifan lokal di era modern.
Dalam era yang semakin kompleks dan banyak perubahan yang terjadi dengan cepat, masyarakat menghadapi tantangan yang kompleks dalam mempertahankan identitas budaya mereka.
Oleh karena itu, pemerintah memiliki peran penting dalam melindungi dan mempromosikan keberadaan hukum adat sebagai bagian dari warisan budaya nasional.
Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.
Peran utama lainnya yang dapat dilakukan pemerintah adalah pemerintah memberikan landasan atau pijakan hukum yang kuat bagi masyarakat huykum adat untuik menjalankan praktik tanpa takut akan diskriminasi dan pengabaian.
Pemerintah dapat memberikan fasilitas dalam dialog dan mediasi antara masyarakat hukum adat dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam konflik dan perubahan lingkungan.
Pemerintah juga berperan mempromosikan pendidikan dan kesadaran tentang kearifan lokal.
Hal ini dapat dilakukan dengan menerapkan program pendidikan yang inklusif dan memiliki sensitif terhadap budaya, serta pemerintah dapat membantu memperkuat pemahaman dan penghargaan terhadp hukum adat di kalangan masyarakat secara lebih luas.
Hal ini dapat direalisasikan dalam bentuk peningkatan kualitas pendidikan melalui kurikulum sekolah yang berkualitas, pelatihan kepada sumber daya guru dan tenaga pengajar lainnya serta pengembangan sumber daya pendidikan yang menggali kearifan lokal sebagai bagian yang tiodak dapat dipisahkan dari pembelajaran.
Adapun upaya yang dapat dilakukan para generasi muda yang mendapatkan pendidikan yang memadai dalam menjaga dan mempertahankan kebudayaan daerah dapat dilakukan dengan berbagai cara.
diantaranya adalah adanya upaya mempelajari kebudayaan daerah oleh setiap orang dan memahami serta mengkaji nilai-nilai yang terkandung di dalam tradisi dan kebudayaan, menambah wawasan dan pengetahuan sejarah tentang budaya dari daerah lain.
menanamkan nilai pada generasi muda agar bangga dengan tradisi dan kebudayaaan yang berasal dari nusantara serta menyalurkan bakat kreativitas dalam bentuk saling mengenal dan mempelajari kebudayaan lain sebagai upaya menghormati dan menghargai budaya lain di tiap daerah sehingga terciptalah rasa saling menghargai, toleransi dan menjaga keamanan.





