Sinjai, MarajaNews—Polemik terkait donasi uang kembalian pelanggan di salah satu gerai ritel Alfamidi di Kabupaten Sinjai kembali mendapat sorotan.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sinjai Drs. H.M. Tahir menegaskan bahwa pengumpulan donasi dari uang kembalian konsumen tidak diatur dalam ketentuan wilayah pungut zakat dan infak yang menjadi kewenangan BAZNAS Pusat.
Saat Dikonfirmasi Maraja Drs. H.M. Tahir menjelaskan bahwa ketentuan mengenai wilayah pungut BAZNAS telah diatur dalam Peraturan BAZNAS Nomor 14, khususnya Pasal 53.
Dalam aturan tersebut, BAZNAS Pusat memiliki kewenangan menghimpun zakat dan infak dari perusahaan berskala nasional beserta para karyawannya.
“Yang diatur dalam peraturan itu adalah zakat dan infak dari pemilik usaha serta karyawan perusahaan nasional. Namun informasi yang berkembang saat ini menunjukkan bahwa yang dihimpun bukan zakat dan infak perusahaan maupun karyawan, melainkan uang kembalian belanja masyarakat yang diajak untuk berdonasi,” ujarnya.
Menurutnya, uang kembalian pelanggan merupakan hak konsumen sehingga mekanisme penghimpunannya berbeda dengan zakat dan infak perusahaan sebagaimana diatur dalam regulasi.
Ia menilai, apabila program donasi dari uang kembalian pelanggan tetap dijalankan, seharusnya pihak manajemen ritel dapat berkoordinasi dengan BAZNAS Kabupaten Sinjai agar dana yang terkumpul dapat dimanfaatkan langsung untuk masyarakat Sinjai yang membutuhkan.
“Kami tidak mempermasalahkan adanya donasi. Justru kami mengajak agar pemanfaatannya bisa dirasakan oleh masyarakat Sinjai. Karena yang berdonasi adalah masyarakat Sinjai melalui uang kembalian belanja mereka,” katanya.
Ketua BAZNAS Sinjai mengaku selama ini tidak pernah menerima informasi maupun koordinasi terkait penghimpunan donasi uang kembalian pelanggan yang kemudian disalurkan melalui BAZNAS Pusat.
“Saya sendiri belum pernah mendengar adanya pengumpulan donasi dari uang kembalian pelanggan toko ritel untuk disalurkan ke BAZNAS. Karena itu kami mengajak pihak manajemen agar dapat mempertimbangkan penyalurannya melalui BAZNAS Kabupaten, mengingat kebutuhan masyarakat mustahik di daerah juga sangat besar,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam peraturan perundang-undangan maupun ketentuan BAZNAS tidak terdapat aturan yang secara khusus mengatur bahwa uang kembalian belanja pelanggan harus disalurkan ke BAZNAS Pusat.
“Yang diatur adalah wilayah pungut zakat dan infak perusahaan nasional, bukan donasi yang berasal dari uang kembalian konsumen. Itu perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, apabila masyarakat ingin menyumbangkan uang kembalian belanjanya, maka dana tersebut dapat pula disalurkan melalui program-program sosial yang dikelola BAZNAS Kabupaten melalui koordinasi dengan pihak ritel.
Sementara itu, pihak manajemen Alfamidi sebelumnya menyatakan bahwa perusahaan bekerja sama dengan BAZNAS dalam penghimpunan zakat dan infak sebagai perusahaan nasional.
Namun Ketua BAZNAS Sinjai menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak serta-merta menjadi dasar pengalihan donasi uang kembalian pelanggan ke BAZNAS Pusat.
“Yang perlu dipahami adalah konsumen tetap memiliki hak penuh atas uang kembaliannya. Jika tidak ingin berdonasi, pelanggan berhak meminta uang kembaliannya seperti biasa,” pungkasnya.






