Opini, MarajaNews — Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara manusia memperoleh dan menyebarkan pengetahuan, termasuk pengetahuan keagamaan. Generasi Z yang lahir dan tumbuh di tengah pesatnya perkembangan internet menjadikan media digital sebagai sumber utama dalam mencari informasi. Fenomena ini menghadirkan peluang sekaligus tantangan dalam memahami ajaran Islam, khususnya dalam menafsirkan Al-Qur’an.
Saat ini, berbagai konten keagamaan dapat diakses hanya melalui telepon genggam. Ceramah, kutipan ayat, hingga penafsiran Al-Qur’an beredar luas melalui media sosial seperti TikTok, Instagram, YouTube, dan Facebook. Kemudahan tersebut memungkinkan generasi muda memperoleh wawasan keislaman secara cepat. Namun, di sisi lain, tidak semua informasi yang beredar memiliki dasar keilmuan yang kuat. Banyak penafsiran yang dipotong dari konteksnya, bahkan digunakan untuk mendukung kepentingan tertentu.
Dalam konteks ini, literasi digital menjadi kebutuhan yang sangat penting. Literasi digital tidak hanya berarti kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan memahami, menganalisis, dan mengevaluasi informasi yang diterima. Generasi Z perlu memiliki kemampuan untuk membedakan antara informasi yang valid dan informasi yang menyesatkan, termasuk dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an.
Pemikiran tafsir modern kontemporer memberikan kontribusi besar dalam menjawab tantangan tersebut. Para mufasir modern berupaya memahami Al-Qur’an dengan mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam. Pendekatan ini memungkinkan pesan Al-Qur’an tetap relevan dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan modern, termasuk fenomena digitalisasi.
Tafsir kontemporer mengajarkan bahwa pemahaman terhadap Al-Qur’an tidak cukup dilakukan secara tekstual semata. Sebuah ayat harus dipahami melalui kajian bahasa, sebab turunnya ayat, hubungan dengan ayat lain, serta tujuan utama syariat Islam. Dengan demikian, generasi muda tidak mudah terjebak pada pemahaman yang sempit atau radikal akibat mengonsumsi potongan ayat yang beredar di media sosial.
Di era digital, tantangan lain yang muncul adalah fenomena ustadz instan. Popularitas di media sosial sering kali dijadikan ukuran keilmuan seseorang. Padahal, jumlah pengikut yang banyak tidak selalu menunjukkan kedalaman ilmu yang dimiliki. Akibatnya, sebagian generasi muda lebih mudah menerima pendapat yang viral dibandingkan pendapat yang memiliki landasan ilmiah yang kuat.
Oleh karena itu, generasi Z perlu membangun budaya tabayyun atau verifikasi informasi sebelum menerima dan menyebarkan konten keagamaan. Prinsip ini sejalan dengan ajaran Al-Qur’an yang mendorong umat Islam untuk memeriksa kebenaran suatu informasi sebelum mempercayainya. Sikap kritis tersebut merupakan bagian penting dari literasi digital yang sehat.
Lembaga pendidikan, keluarga, dan tokoh agama memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi digital generasi muda. Pembelajaran Al-Qur’an tidak cukup hanya berfokus pada kemampuan membaca, tetapi juga perlu mengembangkan kemampuan berpikir kritis terhadap berbagai informasi keagamaan yang beredar di ruang digital. Dengan demikian, generasi muda mampu menjadikan media digital sebagai sarana pengembangan ilmu, bukan sebagai sumber kesalahpahaman agama.
Pada akhirnya, kemajuan teknologi bukanlah ancaman bagi pemahaman Islam apabila diimbangi dengan kemampuan literasi digital yang baik. Tafsir modern kontemporer hadir sebagai jembatan yang menghubungkan nilai-nilai Al-Qur’an dengan realitas kehidupan masa kini. Melalui pemahaman yang kritis, moderat, dan kontekstual, generasi Z dapat memanfaatkan teknologi untuk memperkuat keimanan sekaligus berkontribusi dalam menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan beradab.
Oleh: Nurfazlina






