Hasil Curi Sapi buat Beli Sabu, Komplotan Curnak di Sinjai Diringkus Polisi

press release yang digelar di Aula Parama Satwika Mapolres Sinjai(Dok.Istimewa)

Sinjai, MarajaNews—Satuan Reserse Kriminal Polres Sinjai berhasil mengungkap dua kasus pencurian ternak yang terjadi di wilayah Kabupaten Sinjai.

 

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Aula Parama Satwika Mapolres Sinjai, Rabu (24/6/2026).

 

Press release dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU Dr. Adi Asrul didampingi Kasi Humas IPTU Agus Santoso, KBO Satreskrim IPDA Sapri Basri, serta Kanit Pidum IPDA Asfar.

 

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi di Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/146/VII/2025/SPKT tanggal 9 Juli 2025.

 

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial SY (55), warga Desa Lembang Lohe, dan IS (35), warga Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe.

Baca Juga:  Operasi SAR Hari Keempat, Area Pencarian ABK KM 3 Putri 777 Diperluas Hingga Perairan Bulukumba

 

Sementara satu pelaku lainnya berinisial AB masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Kasus kedua terjadi di Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/125/IV/2026/SPKT.

 

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan KM (52), warga Desa Aska, SD (31), warga Desa Lembang Lohe, serta IS (35), warga Kelurahan Mannanti.

 

“Sejauh ini kami telah mengamankan empat terduga pelaku pencurian ternak. Salah satu pelaku berinisial IS terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri,” ujar IPTU Adi Asrul.

 

Dari hasil penyelidikan, motif para pelaku diduga karena faktor ekonomi. Sebagian hasil kejahatan disebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Refleksi Seorang Widyaiswara tentang Paradoks Kepemimpinan ASN Abad 21: Ketika Data Sudah Digital, Tetapi Keputusan Masih Menunggu Tanda Tangan

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, dan g Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

 

Satreskrim Polres Sinjai saat ini masih melakukan pengembangan kasus serta memburu pelaku lain yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Sementara Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, memperkuat pengamanan ternak serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

 

Pos terkait