Sinjai, MarajaNews—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sinjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat dan responsif kepada masyarakat yang tertimpa musibah.
Kali ini, layanan prioritas diberikan kepada Wandi Beddu, warga Jalan Halim Perdanakusuma, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, yang kehilangan seluruh dokumen kependudukan akibat kebakaran rumah.
Penyerahan dokumen kependudukan baru dilakukan langsung di kediaman korban pada Selasa (30/6/2026).
Penyerahan dipimpin Kepala Disdukcapil Kabupaten Sinjai, A. Reza Amran, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Arham Pasrah, serta perwakilan Pemerintah Kelurahan Lappa, A. Gappa Amir.
Pelayanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Disdukcapil Sinjai dalam memberikan layanan prioritas bagi masyarakat yang terdampak bencana maupun kebakaran.
Melalui mekanisme ini, warga tidak perlu menjalani proses administrasi yang panjang untuk mendapatkan kembali dokumen kependudukan yang hilang.
Kepala Disdukcapil Sinjai, A. Reza Amran, menegaskan bahwa pihaknya selalu berupaya menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan berpihak kepada masyarakat.
“Disdukcapil selalu berada di garda terdepan dalam memberikan pelayanan prioritas kepada masyarakat yang tertimpa musibah, termasuk korban kebakaran. Warga tidak perlu mengurus seluruh proses penerbitan dokumen dari awal. Cukup dengan adanya laporan resmi dari pemerintah desa atau kelurahan sebagai dasar penerbitan dokumen prioritas, sehingga hak-hak administrasi kependudukannya dapat segera dipulihkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah desa atau kelurahan dengan Disdukcapil menjadi faktor penting agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Dalam kasus ini, Pemerintah Kelurahan Lappa telah menyampaikan laporan resmi mengenai peristiwa kebakaran, disertai surat pengantar serta daftar dokumen kependudukan yang hilang akibat musibah tersebut. Kebakaran diketahui terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar waktu Magrib.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sinjai, Arham Pasrah, mengungkapkan bahwa dokumen yang hangus terbakar meliputi dua KTP elektronik, satu Kartu Keluarga, dan empat akta kelahiran.
“Dokumen-dokumen tersebut sangat penting dalam berbagai urusan administrasi. Karena itu kami bergerak cepat menerbitkan kembali seluruh dokumen yang hilang agar masyarakat tetap dapat mengakses pelayanan publik dan menjalankan hak-haknya sebagai warga negara tanpa terkendala administrasi,” jelasnya.
Disdukcapil Kabupaten Sinjai juga mengimbau masyarakat serta pemerintah desa dan kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Sinjai untuk segera melaporkan apabila terdapat warga yang kehilangan dokumen kependudukan akibat bencana alam maupun kebakaran.
Dengan adanya laporan tersebut, Disdukcapil dapat segera memproses penerbitan kembali dokumen kependudukan melalui layanan prioritas, sehingga hak administrasi warga yang terdampak musibah dapat segera dipulihkan.







