Diduga Dipaksa Resign dan Dituduh Korupsi, Eks Karyawan PNM Mekaar Tuntut Hak yang Belum Dibayarkan

Ex Karyawan PNM(Kiri) Ilustrasi Kantor PNM Cabang Kajuara(Kanan)

Bone, MarajaNews—Seorang mantan karyawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Unit Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mengaku mengalami perlakuan yang dinilainya tidak adil setelah diberhentikan dari pekerjaannya.

 

Bacaan Lainnya

Mantan karyawan yang diketahui bernama A. Ulfiah Ulan tersebut mengungkapkan bahwa dirinya diminta menandatangani surat pengunduran diri (resign) meski mengaku tidak mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

 

Menurut pengakuannya, sejak 19 Mei 2026 dirinya sudah diminta berhenti bekerja.

 

Namun, ia diminta menandatangani surat resign yang berlaku efektif per 30 Mei 2026 dan diarahkan untuk mengambil cuti hingga tanggal tersebut.

Baca Juga:  Panrita Literasi Institute Gelar Refleksi Akhir Tahun 2025, Dorong Pembentukan Kelas Menulis Pemuda.

 

“Resign itu bukan kemauan saya sendiri. Saya diminta berhenti bekerja sejak tanggal 19, tetapi disuruh tanda tangan resign efektif tanggal 30 dan diminta mengambil cuti,” ungkapnya kepada MarajaNews.

 

Tak hanya itu, ia juga mengaku dituduh melakukan fraud atau penyalahgunaan yang menyebabkan kerugian perusahaan.

 

Namun hingga kini, dirinya mengaku belum pernah menerima rincian maupun bukti terkait dugaan kerugian yang dituduhkan kepadanya.

 

“Saya dituduh melakukan fraud dan diminta mengganti kerugian. Tetapi ketika saya meminta rincian kerugian yang harus saya bayar, sampai sekarang tidak ada penjelasan maupun detail yang diberikan,” katanya.

 

Ia juga mengaku keberatan karena surat pengalaman kerja yang menjadi haknya sebagai mantan karyawan belum diberikan.

Baca Juga:  HPN 2022, Jokowi: Pers Adalah Lokomotif Kemajuan Bangsa

 

Menurutnya, pihak perusahaan menyampaikan bahwa surat tersebut baru dapat diterbitkan setelah dirinya menyelesaikan pembayaran atas kerugian yang dituduhkan.

 

“Saya meminta surat pengalaman kerja, tetapi tidak diberikan. Katanya akan diberikan kalau saya sudah mengganti kerugian. Sementara saya sendiri tidak tahu kerugian apa yang dimaksud karena tidak pernah diperlihatkan rinciannya,” ujarnya.

 

Selain persoalan tersebut, Ulfiah juga mengaku masih memiliki hak berupa gaji dan jasa produksi (jaspro) yang belum dibayarkan oleh perusahaan dengan nilai sekitar Rp7 juta.

 

Ia menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya telah merugikan nama baiknya dan berharap perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar tuduhan tersebut.

 

Baca Juga:  Dibalik Gemuruh Pujian ada Catatan kecil Untuk Kapolres Sinjai Yang Dianggap Tumpul Dalam Menegakan Hukum

“Saya tidak terima dituduh melakukan korupsi atau fraud tanpa ada penjelasan yang jelas. Kalau ada kesalahan administrasi atau pelaksanaan pekerjaan yang merupakan arahan atasan, itu berbeda. Tetapi kalau dituduh korupsi, saya merasa tidak pernah melakukannya,” tegasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PNM Mekaar Unit Kajuara yang beralamat di Jalan Poros Sinjai–Watampone, Desa Buareng, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan mantan karyawan tersebut.

 

MarajaNews masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan berimbang atas persoalan tersebut.

Pos terkait