Sinjai, MarajaNews—Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai melalui Unit III Tipidter bersama Personel Polsek Sinjai Selatan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait penemuan jasad bocah laki-laki berusia 8 tahun di Dusun Topangka, Desa Bulu Kamase, Kecamatan Sinjai Selatan, Sabtu (09/05/2026).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kanit III Tipidter untuk memastikan kronologi dan detail peristiwa yang merenggut nyawa korban berinisial MA (8) pada Kamis malam lalu.
Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan ibu kandung korban, Syamsiah (40), peristiwa nahas tersebut terjadi saat korban hendak membersihkan diri di kubangan air setelah bermain lumpur di sawah.
“Korban ditemukan oleh warga dalam keadaan meninggal dunia akibat tenggelam pada Kamis (07/05) sekitar pukul 18.40 WITA. Lokasi kejadian merupakan kubangan sedalam kurang lebih 130 cm yang berada di area usaha pertambangan galian C milik saudara Muh. Kabir,” ujar Iptu Agus.
Dalam olah TKP tersebut, petugas memasang garis polisi (police line), membuat sketsa lokasi, dan menginterogasi sejumlah saksi kunci.
Pemilik lahan, Muh. Kabir (39), menjelaskan bahwa kubangan tersebut awalnya digali untuk rencana pencetakan sawah, namun terkendala adanya batu besar.
Penggalian terhenti sejak April 2026 karena kerusakan alat berat, sehingga lubang belum sempat ditimbun dan akhirnya terisi air hujan.
Meski berada di sekitar tambang miliknya yang berizin resmi (IUP 2025), ia mengklaim titik koordinat kubangan tersebut berada di luar peta wilayah usaha pertambangannya.
Di sisi lain, keluarga korban menyatakan telah mengikhlaskan kejadian ini sebagai musibah, terlebih pemilik lahan masih memiliki hubungan kekerabatan yang dekat dengan korban.
“Kami sudah ikhlas dan menganggap ini ujian. Kami tidak ingin mempermasalahkan lebih lanjut dan sudah membuat surat pernyataan bermaterai,” ungkap Syamsiah di hadapan pihak kepolisian.
Pemilik lahan juga diketahui telah memberikan santunan dan biaya pemakaman sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Kendati pihak keluarga telah menerima kejadian tersebut, Polres Sinjai menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Polri tetap mengedepankan profesionalisme. Saat ini pihak kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya dugaan unsur kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 474 Ayat 3 KUHP,” tegas Iptu Agus Santoso.
Sementara itu Kapolres Sinjai, AKBP Jamal Fathur Rakhman mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat bermain di luar rumah.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, khususnya saat bermain di area yang berisiko,” katanya.
AKBP Jamal meminta masyarakat lebih waspada terhadap lokasi bekas galian tambang maupun genangan air yang berpotensi membahayakan keselamatan
“Peran pengawasan keluarga sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” ujarnya.





