Sinjai, MarajaNews—Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai berhasil membongkar praktik perjudian sabung ayam di Dusun Kaddorobukua, Desa Barania, Kecamatan Sinjai Barat, pada Kamis (07/05/2026) sore.
Penggerebekan ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.
Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus, mengonfirmasi bahwa operasi yang dipimpin langsung oleh Tim Resmob tersebut berlangsung sekitar pukul 15.00 WITA.
“Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku sempat kocar-kacir dan mencoba melarikan diri ke area perkebunan warga. Namun, berkat kesigapan petugas di lapangan, empat orang pria berhasil diringkus” Ungkap Iptu Agus Santoso.
iptu Agus mejelaskan Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengambil langkah tegas dengan memusnahkan sarana perjudian di tempat kejadian perkara (TKP).
“Tenda dan fasilitas arena dibakar agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan kembali untuk aktivitas serupa” jelas Iptu Agus.
Adapun empat terduga pelaku yang diamankan diketahui berasal dari latar belakang usia yang beragam, bahkan salah satunya masih di bawah umur.
Ia adalah IL(46) Petani, HD(75) Petani, LT(60) Petani, ZM(15) Petani.
Dalam operasi tersebut, personel Polres Sinjai juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Ayam Aduan 8 ekor ayam hidup dan 8 ekor ayam mati Dan Senjata Tajam 1 bilah parang dan 2 bilah badik.
Serta Uang Tunai Sebesar Rp1.460.000, dan 2 unit ponsel Android, 5 buah tas, 5 karung, tenda biru, dan 2 buah dompet.
Terpisah Kapolres Sinjai, AKBP Jamal Fatur, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya perjudian, di wilayah hukum Kabupaten Sinjai.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum demi menjaga kondusivitas wilayah kita bersama,” tegas AKBP Jamal.






