Konsumen Keluhkan Selisih Uang Kembalian di Alfamidi Sinjai, BAZNAS Sinjai Tegaskan Tak Ada Kerja Sama

Toko Ritel Alfamidi berlokasi di Jalan Persatuan Raya Sinjai Utara(Dok.Istimewa)

Sinjai, MarajaNews—Seorang konsumen mengeluhkan dugaan adanya selisih uang kembalian saat bertransaksi di salah satu gerai Alfamidi yang berlokasi di Jalan Persatuan Raya, Kabupaten Sinjai.

Konsumen yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah beberapa kali berbelanja di gerai tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pada sejumlah transaksi sebelumnya terdapat keterangan donasi untuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang tercantum dalam struk belanja.

Namun belakangan, ia mempertanyakan adanya selisih uang kembalian yang diterimanya karena tidak tercantum secara jelas dalam struk pembelanjaan maupun dijelaskan oleh pihak kasir saat transaksi berlangsung.

Baca Juga:  Pengadilan Negeri Sinjai Jadi Sarana Edukasi Ramah Anak Tanamkan Nilai Keadilan Sejak Dini

“Kalau memang ada donasi untuk BAZNAS, seharusnya dicantumkan dalam struk pembelanjaan. Kalau tidak, uang kembalian harus diberikan sesuai sisa pembayaran,” ujarnya, Senin (22/6/2026).

Ia menyebut nominal uang yang tidak diterimanya berkisar antara Rp200 hingga Rp400 per transaksi.

Meski jumlahnya relatif kecil, menurutnya hal tersebut tetap perlu mendapat perhatian.

“Kalau terjadi kepada banyak konsumen, tentu jumlahnya bisa menjadi besar, Saya berharap dinas terkait maupun aparat yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses transaksi,” katanya.

Konsumen tersebut juga meminta agar praktik transaksi di gerai ritel berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen yang berlaku.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha diwajibkan memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen serta melayani konsumen secara baik dan tidak diskriminatif.

Baca Juga:  Sambut Ramadhan, BWA Makassar Gelar Safari Dakwah di 4 Daerah Sulsel: Ajak Umat Berwakaf untuk Aceh dan Sumatera

Selain itu, transaksi pembayaran dan pengembalian uang juga berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengatur penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Indonesia.

Sementara itu, saat dikonfirmasi MarajaNews terkait dugaan adanya donasi melalui uang kembalian konsumen, Ketua BAZNAS Kabupaten Sinjai, Drs. H. M. Tahir, menyatakan bahwa BAZNAS Sinjai tidak memiliki kerja sama dengan Alfamidi terkait penghimpunan dana dari sisa uang kembalian konsumen.

“Silakan ditanyakan langsung kepada pihak Alfamidi yang bersangkutan. Kalau memang disebut untuk BAZNAS, kemungkinan ke BAZNAS pusat karena Alfamidi merupakan perusahaan nasional. BAZNAS Sinjai sampai saat ini belum memiliki kerja sama dengan Alfamidi terkait uang kembalian sisa belanja konsumen,” ujarnya.

Baca Juga:  Gandeng Baznas dan BPBD, Bupati Sinjai Boyong Logistik untuk Keluarga Terdampak Kebakaran

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Alfamidi maupun manajemen terkait belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas keluhan konsumen tersebut.

Pos terkait