Bungkam Saat Dikonfirmasi, Kepala Bisnis PNM Sinjai Belum Tanggapi Keluhan Eks Karyawan soal Hak yang Belum Dibayar

Ex Karyawan PNM(Kiri) Ilustrasi Kantor PNM Cabang Kajuara(Kanan)

Sinjai, MarajaNews—Kepala Bisnis Area PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Sinjai hingga kini belum memberikan tanggapan terkait keluhan yang disampaikan seorang mantan karyawan PNM Mekaar Unit Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

 

Bacaan Lainnya

MarajaNews telah berulang kali berupaya menghubungi Kepala Bisnis Area PNM Sinjai untuk meminta klarifikasi mengenai persoalan tersebut.

 

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons maupun pernyataan resmi yang diberikan.

 

Sebelumnya, mantan karyawan bernama A. Ulfiah Ulan mengaku hingga saat ini belum menerima sejumlah haknya setelah diberhentikan dari perusahaan.

Baca Juga:  Pelayanan Puskesmas Samaenre Dikeluhkan, Dinkes Sinjai Siap Evaluasi dan Tindak Tegas Jika Ada Kelalaian

 

Ia menyebut masih menunggu penerbitan paklaring (surat pengalaman kerja), pembayaran jasa produksi (jaspro), serta hak lainnya yang menurutnya belum diselesaikan.

 

Ulfiah mengatakan dirinya diminta menandatangani surat pengunduran diri (resign), meski mengaku tidak mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

 

“Resign itu bukan kemauan saya sendiri. Saya diminta berhenti bekerja sejak tanggal 19 Mei, tetapi disuruh tanda tangan resign efektif tanggal 30 Mei dan diminta mengambil cuti,” ujarnya kepada MarajaNews.

 

Selain itu, ia mengaku dituduh melakukan fraud yang disebut mengakibatkan kerugian perusahaan.

 

Namun, hingga kini ia mengaku belum pernah menerima rincian maupun bukti yang menjelaskan besaran dan dasar kerugian tersebut.

 

“Saya dituduh melakukan fraud dan diminta mengganti kerugian. Tetapi ketika saya meminta rincian kerugian yang harus saya bayar, sampai sekarang tidak ada penjelasan maupun detail yang diberikan,” katanya.

Baca Juga:  Diduga Tak Sesuai Standar, Proyek Rabat Beton dan Talud di Bulupoddo Disorot Warga

 

Menurut Ulfiah, pihak perusahaan juga belum menyerahkan paklaring yang menjadi haknya.

 

Ia mengaku mendapat penjelasan bahwa dokumen tersebut baru akan diberikan setelah dirinya menyelesaikan pembayaran atas kerugian yang dituduhkan.

 

“Saya meminta surat pengalaman kerja, tetapi tidak diberikan. Katanya akan diberikan kalau saya sudah mengganti kerugian. Sementara saya sendiri tidak tahu kerugian apa yang dimaksud karena tidak pernah diperlihatkan rinciannya,” tuturnya.

 

Tak hanya itu, Ulfiah mengaku masih memiliki hak berupa gaji dan jasa produksi (jaspro) yang belum dibayarkan dengan nilai sekitar Rp7 juta. Hingga kini, setiap kali menanyakan kepastian pencairan hak-haknya, ia mengaku hanya menerima janji tanpa kejelasan waktu.

Baca Juga:  Rumah Warga di Larelarea Sinjai Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp100 Juta

 

Ia berharap perusahaan segera memberikan kepastian mengenai pembayaran hak-haknya sekaligus menjelaskan secara terbuka dasar tuduhan fraud yang dialamatkan kepadanya.

 

“Saya tidak terima dituduh melakukan korupsi atau fraud tanpa ada penjelasan yang jelas. Kalau ada kesalahan administrasi atau pelaksanaan pekerjaan yang merupakan arahan atasan, itu berbeda. Tetapi kalau dituduh korupsi, saya merasa tidak pernah melakukannya,” tegasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bisnis Area PNM Sinjai Nuraeni belum memberikan klarifikasi resmi.

 

MarajaNews masih terus berupaya memperoleh tanggapan dari pihak PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.

Pos terkait