Sinjai, MarajaNews—Seorang mantan karyawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Unit Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mengaku hingga kini belum menerima sejumlah haknya setelah diberhentikan dari perusahaan.
Ia menyebut hanya terus menerima janji dari pihak perusahaan terkait pencairan hak-haknya.
Mantan karyawan bernama A. Ulfiah Ulan mengatakan, dirinya masih menunggu paklaring (surat pengalaman kerja), jasa produksi (jaspro) yang menurutnya belum diselesaikan oleh perusahaan.
Sebelumnya, Ulfiah mengungkapkan bahwa dirinya diminta menandatangani surat pengunduran diri (resign), meski mengaku tidak mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
Menurut pengakuannya, sejak 19 Mei 2026 ia sudah diminta berhenti bekerja. Namun, ia diarahkan menandatangani surat resign yang berlaku efektif pada 30 Mei 2026 serta diminta mengambil cuti hingga tanggal tersebut.
“Resign itu bukan kemauan saya sendiri. Saya diminta berhenti bekerja sejak tanggal 19, tetapi disuruh tanda tangan resign efektif tanggal 30 dan diminta mengambil cuti,” ujarnya kepada MarajaNews.
Selain itu, Ulfiah mengaku dituduh melakukan fraud atau penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian perusahaan. Namun, hingga kini ia mengaku belum pernah menerima rincian maupun bukti atas dugaan kerugian tersebut.
“Saya dituduh melakukan fraud dan diminta mengganti kerugian. Tetapi ketika saya meminta rincian kerugian yang harus saya bayar, sampai sekarang tidak ada penjelasan maupun detail yang diberikan,” katanya.
Ia juga menyampaikan keberatannya karena surat pengalaman kerja (paklaring) yang menjadi haknya belum diberikan.
Menurutnya, pihak perusahaan menyampaikan bahwa dokumen tersebut baru akan diterbitkan setelah ia menyelesaikan pembayaran atas kerugian yang dituduhkan.
“Saya meminta surat pengalaman kerja, tetapi tidak diberikan. Katanya akan diberikan kalau saya sudah mengganti kerugian. Sementara saya sendiri tidak tahu kerugian apa yang dimaksud karena tidak pernah diperlihatkan rinciannya,” tuturnya.
Tak hanya itu, Ulfiah mengaku masih memiliki hak berupa gaji dan jasa produksi (jaspro) yang belum dibayarkan dengan nilai sekitar Rp7 juta.
Hingga saat ini, menurutnya, setiap kali menanyakan kepastian, ia hanya menerima janji tanpa kejelasan waktu.
Ia berharap perusahaan segera memberikan kepastian mengenai pembayaran hak-haknya sekaligus menjelaskan secara terbuka dasar tuduhan fraud yang dialamatkan kepadanya.
“Saya tidak terima dituduh melakukan korupsi atau fraud tanpa ada penjelasan yang jelas. Kalau ada kesalahan administrasi atau pelaksanaan pekerjaan yang merupakan arahan atasan, itu berbeda. Tetapi kalau dituduh korupsi, saya merasa tidak pernah melakukannya,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bisnis Area PNM Sinjai saat dikonfirmasi Melalui Wia WhatsApp belum memberikan klarifikasi resmi terkait persoalan tersebut.
MarajaNews masih terus berupaya menghubungi pihak PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk memperoleh keterangan dan klarifikasi sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.







