Tiga Pelaku Pencurian Ternak di Sinjai Terungkap, Dua Masih DPO

Press Release Mapolres Sinjai(Dok.Istimewa)

Sinjai, MarajaNews—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian ternak sapi yang terjadi di Dusun Batumasongo, Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/124/IV/2026/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel, tertanggal 14 April 2026, dengan korban atas nama Nasrullah Bin Lamappi.

Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat ditemui MarajaNews.

“Kami telah menetapkan tiga terduga pelaku, masing-masing berinisial KM alias Kamile Bin Bajuddin, RS alias Isyang, dan UD. Namun, dua di antaranya, yakni RS dan UD, saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Iptu Agus.

Iptu Agus menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 01.30 WITA di kandang ternak milik korban.

Baca Juga:  Himaprodi HPI UIAD Gelar Safari Ramadan Di Desa Turunan Baji, Sinjai Barat

“Berdasarkan kronologi kejadian, pelaku KM awalnya dihubungi oleh RS yang mengajak mengambil sapi di Desa Aska. Sekitar pukul 20.30 WITA, KM menuju rumah UD, lalu mereka bersama-sama berjalan kaki menuju lokasi sasaran,” jelasnya.

Setibanya di area kebun milik korban, KM bertugas berjaga di pinggir jalan untuk memantau situasi.

Sementara itu, RS dan UD masuk ke dalam kandang, melepaskan ikatan ternak, lalu membawa tiga ekor sapi keluar dari lokasi.

Dalam perjalanan, dua ekor anak sapi ikut mengekor induknya hingga ke dekat rumah kebun milik RS. Setelah aksi tersebut selesai, KM langsung kembali ke rumahnya.

“Keesokan harinya, RS memberi tahu KM bahwa sapi-sapi tersebut telah dijual, namun dua ekor anak sapi kembali karena terlepas. Dari hasil kejahatan ini, KM menerima upah berupa satu saset sabu yang kemudian mereka konsumsi bersama,” tambah Iptu Agus.

Baca Juga:  Polres Sinjai Gerebek Judi Sabung Ayam di Barania, Empat Pelaku dan Sajam Diamankan

Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi menyimpulkan bahwa KM, RS, dan UD diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian ternak milik korban.

Pihak Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu ekor sapi betina berbulu merah berumur sekitar 1 tahun, dan satu ekor sapi betina berbulu merah berumur sekitar 4 bulan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g KUHPidana juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana tentang pencurian ternak yang dilakukan secara bersama-sama.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sinjai telah memeriksa saksi maupun tersangka yang tertangkap, serta menyita seluruh barang bukti.

Baca Juga:  Pentas Seni KBIT Qudwatun Hasanah Latih Percaya Diri Anak Sejak Dini

 

Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap I), sementara petugas di lapangan masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang buron.

Pos terkait