Sinjai, MarajaNews—Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Seorang pria berinisial AI (21), yang berprofesi sebagai nelayan, berhasil diamankan polisi tanpa perlawanan.
Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Korban diketahui berinisial JH (42).
Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Dr. Adi Asrul menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dengan nomor LP-B/279/VIII/2026/SPKT/Polres Sinjai, tertanggal 24 Agustus 2026.
Menurut Iptu Agus Santoso, peristiwa tersebut bermula ketika pelapor Zainuddin memperoleh informasi dari saksi Fitra bahwa korban diduga telah ditikam oleh terduga pelaku menggunakan sebilah badik.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri dan paha sebelah kiri.
Pelapor kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi korban dan selanjutnya membawa korban ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan medis.
Pihak keluarga korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sinjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah saudaranya di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara,” jelas Iptu Agus.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AI tanpa perlawanan.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Sinjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AI mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban sebanyak satu kali menggunakan sebilah badik yang mengenai bagian dada sebelah kiri korban.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah badik lengkap dengan sarungnya serta satu buah jaket berwarna hitam yang diduga dikenakan oleh terduga pelaku saat kejadian.
Saat ini, AI telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman mengimbau seluruh masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal yang dapat merugikan masyarakat.
Ia menegaskan, Polres Sinjai akan terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat serta melakukan penegakan hukum secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






