Kamrianto Tegaskan Tetap Jalankan Tugas DPRD Meski Diusulkan PAW PAN

Kamrianto anggota DPRD Kab Sinjai fraksi PAN(Dok.Istimewa)

Sinjai, MarajaNews—Anggota DPRD Sinjai, Kamrianto, angkat bicara terkait pemberhentian dirinya dari kepengurusan Partai Amanat Nasional (PAN).

 

Langkah tersebut menyusul keputusan DPD PAN Sinjai yang tengah memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya di parlemen.

 

Kamrianto menegaskan bahwa dirinya tetap fokus menjalankan tugas sebagai legislator, meskipun PAN telah mengusulkan proses PAW.

 

“Perlu saya sampaikan bahwa saat ini saya masih fokus menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Sinjai. Memang kami telah melihat surat penyampaian PAW dari PAN, namun hal itu belum final,” ujar Kamrianto, Rabu (20/5/2026).

 

Ia menjelaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya mengacu pada Pasal 7 PKPU Nomor 3 Tahun 2025.

Baca Juga:  Gedung PKH Aset Pemkab Sinjai Dinilai Tak Terawat

 

Menurutnya, aturan tersebut menegaskan bahwa anggota DPRD yang diberhentikan dan mengajukan upaya hukum belum dapat diproses PAW-nya sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

“Pada prinsipnya, anggota DPRD yang diberhentikan dan sedang mengajukan upaya hukum tidak bisa diproses PAW-nya sebelum ada putusan inkracht,” tegasnya.

 

Oleh karena itu, Kamrianto meminta seluruh pihak terkait untuk tidak menindaklanjuti proses PAW tersebut sebelum ada keputusan hukum final.

 

“Kami meminta kepada seluruh pihak untuk menangguhkan proses PAW ini demi menunggu keputusan inkracht. Ini wajib dipatuhi karena merupakan perintah aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

 

Di sisi lain, Kamrianto mengimbau para pendukung dan loyalisnya di Daerah Pemilihan (Dapil) 2, yang meliputi Kecamatan Sinjai Timur dan Tellulimpoe, untuk tetap tenang dan optimistis.

Baca Juga:  Gemilang! SMA IT Darul Ma’arif Sinjai Sabet Tiga Gelar Juara Youth English Competition

 

Ia meyakini pengurus pusat partai akan mempertimbangkan keberatan yang diajukannya.

 

“Kepada semua pemilih dan loyalis saya di Dapil 2 Sinjai Timur dan Tellulimpoe, tetap optimistis. DPP PAN pasti akan mempertimbangkan keberatan yang kami ajukan ini,” katanya.

 

Ia menuturkan, seluruh upaya hukum yang ditempuh merupakan bentuk tanggung jawab moral kepada konstituen yang telah memilihnya pada pemilu lalu.

 

“Jangan khawatir, proses PAW diatur secara ketat oleh undang-undang. Semua upaya hukum akan saya tempuh sebagai bentuk tanggung jawab kepada konstituen,” pungkas Kamrianto.

 

Sebelumnya, Sekretaris PAN Sinjai, Ramli, membenarkan bahwa Kamrianto telah diberhentikan dari kepengurusan DPD PAN Sinjai.

 

“Benar, Kamrianto diberhentikan sebagai pengurus PAN Sinjai,” kata Ramli saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (27/4/2026).

Baca Juga:  Berkah Ramadan, Penjualan Songkok dan Kopiah di Pasar Sinjai Laris Manis

 

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Nomor: PAN/2107/B/K-S/003/IV/2026.

 

Surat itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eko Hendro Purnomo.

 

Ramli menambahkan, pihak partai juga telah menindaklanjuti keputusan tersebut dengan mengajukan surat permohonan proses PAW ke Sekretariat DPRD Sinjai.

 

“Kami sudah bersurat ke Sekretariat DPRD Sinjai untuk memproses PAW yang bersangkutan,” tandasnya.

Pos terkait