Sinjai, MarajaNews—Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai meringkus seorang pria berinisial RF (27) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Tokka, Kelurahan
Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Senin (12/10/2026) sore.
Penangkapan tersebut diwarnai perlawanan.
Terduga pelaku diduga menyerang petugas menggunakan sebilah badik hingga menyebabkan seorang anggota polisi, Briptu Ahmad Arham, mengalami luka sabetan di sejumlah bagian tubuh.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Operasional (Opsnal) Satresnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Agustan, melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Sekitar pukul 18.30 WITA, petugas mendapati RF di tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung melakukan penggerebekan serta penangkapan.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,26 gram.
Barang tersebut ditemukan dalam genggaman tangan RF.
Selain itu, petugas turut menyita sarung badik, satu unit telepon genggam, alat isap berupa pipet sendok, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Situasi sempat memanas ketika petugas melakukan pengamanan barang bukti.
RF diduga melakukan perlawanan menggunakan sebilah badik hingga melukai Briptu Ahmad Arham pada bagian pelipis, jari tangan, dan paha.
Meski menghadapi perlawanan, petugas akhirnya berhasil mengendalikan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Briptu Ahmad Arham segera mendapatkan penanganan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sinjai akibat luka yang dialaminya.
Kapolres Sinjai, AKBP Jamal Fathur Rahkman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sinjai.
Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara tegas dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, RF telah ditahan di Mapolres Sinjai. Perkara yang menjeratnya ditangani melalui dua jalur, yakni Satresnarkoba terkait dugaan tindak pidana narkotika serta Satreskrim terkait dugaan penganiayaan terhadap anggota kepolisian dan perlawanan terhadap petugas.
Polres Sinjai masih memproses perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.






