Tak Sempat Bayar Pajak di Hari Kerja? Samsat Sinjai Buka Layanan Malam Minggu

Sekda Sinjai Luncurkan Samami, Warga Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Malam Minggu(Dok.Istimewa)

Sinjai, MarajaNews—Pemerintah Kabupaten Sinjai terus mendorong kemudahan pelayanan publik.

 

Kali ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menyambut peluncuran layanan Samsat Malam Minggu (Samami) yang digelar di Alun-Alun Lapangan Sinjai Bersatu, Sabtu (10/10/2026).

 

Layanan Samami dihadirkan sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di luar jam kerja.

 

Inovasi ini diharapkan dapat membantu warga yang selama ini kesulitan meluangkan waktu untuk mengurus kewajiban pajak pada hari kerja.

 

Peluncuran Samami merupakan hasil kolaborasi UPT Samsat Sinjai, PT Jasa Raharja, Polres Sinjai, dan Pemerintah Kabupaten Sinjai.

 

Melalui layanan keliling ini, masyarakat dapat mengakses pelayanan pembayaran pajak kendaraan di lokasi yang ramai dikunjungi warga.

Baca Juga:  Tes Kemampuan Akademik (TKA) SD

 

Andi Jefrianto Asapa menyambut positif kehadiran layanan tersebut. Menurutnya, fleksibilitas waktu pelayanan menjadi salah satu langkah untuk mempermudah masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

 

“Menurut saya, ini langkah yang bagus. Tidak semua orang memiliki waktu luang pada hari kerja untuk membayar pajak. Dengan adanya Samami, masyarakat memiliki waktu yang lebih fleksibel untuk menunaikan kewajibannya pada malam Minggu,” ujarnya.

 

Selain meluncurkan layanan Samami, Sekda Sinjai bersama unsur terkait turut menyosialisasikan program diskon pembayaran pajak kendaraan sebesar 50 persen untuk tahun pajak 2025 dan sebelumnya, termasuk pembebasan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Program keringanan tersebut diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke- Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  Kecelakaan Tunggal di Bulupoddo, Sebuah Mobil Pick Up Hantam Pagar Rumah Warga

 

Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir.

 

“Saya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Program tersebut berlaku hingga akhir Oktober 2026,” harapnya.

 

Andi Jefrianto juga meminta para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai agar turut menyebarluaskan informasi mengenai layanan Samami dan program keringanan pajak tersebut.

 

Menurutnya, penyebaran informasi secara luas penting agar semakin banyak masyarakat mengetahui kemudahan pelayanan dan manfaat program yang tersedia.

 

Ia berharap kehadiran Samami serta sosialisasi keringanan pajak dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan tepat waktu.

 

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setdakab Sinjai, Drs. Janwar; Kepala PT Jasa Raharja Cabang Watampone, Faizal; perwakilan UPT Samsat Sinjai; Kanit Regident Satlantas Polres Sinjai; serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Pos terkait