Sinjai, marajaNews—Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Polres Sinjai mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian di wilayah Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Terduga pelaku berinisial MF (21), warga Attironge, Desa Kalobba, Kecamatan Tellulimpoe.
Ia diamankan pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 Wita di Dusun Toribi, Desa Kalobba.
Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim URC Resmob Polres Sinjai yang dipimpin Kanit URC Resmob Aipda Andi Mapparumpa, SH, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Tellulimpoe.
Menurut Iptu Agus Santoso, pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi yang diterima Polsek Tellulimpoe.
Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/45/X/2026/SEK TELLULIMPOE/RES SINJAI/POLDA SUL-SEL, tertanggal 1 Oktober 2026.
Sementara laporan kedua tercatat dengan nomor LP/B/46/X/2026/SEK TELLULIMPOE/RES SINJAI/POLDA SUL-SEL, tertanggal 3 Oktober 2026.
Iptu Agus menerangkan, salah satu peristiwa dugaan pencurian terjadi pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 14.00 Wita di Dusun Mattoanging, Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe.
Dalam laporan tersebut, korban sekaligus pelapor diketahui bernama Marni (47), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun Mattoanging, Desa Saotengah.
Berdasarkan Hasil keterangan, korban melaporkan kehilangan sejumlah barang, termasuk alat cabut stir mobil yang sebelumnya disimpan di dalam mobil korban.
“Berdasarkan hasil laporan dan penyelidikan, polisi kemudian melakukan pendalaman untuk mengetahui identitas serta keberadaan terduga pelaku,” jelas Iptu Agus Santoso
Selain dugaan pencurian tersebut, Iptu Agus Santoso menyebutkan, terduga pelaku juga diduga berkaitan dengan peristiwa percobaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 02.04 Wita.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di wilayah Dusun Mattoanging, Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe.
Menurut keterangan polisi, terlapor diduga masuk melalui pintu belakang rumah kemudian menuju gudang yang berisi cengkeh kering.
Aksi tersebut diketahui setelah korban terbangun karena mendengar suara dari dalam rumah.
“Pelapor kemudian mengecek ke gudang dan mendapati adanya orang yang mencurigakan, Pelapor selanjutnya berteriak sehingga anggota pekerja lainnya terbangun dan langsung mengejar pelaku,” terang Iptu Agus.
Namun, menurut Iptu Agus pelaku bersama rekannya berhasil meloloskan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tellulimpoe untuk diproses sesuai hukum.
Dalam pemeriksaan awal, Iptu Agus Santoso mengatakan, MF mengakui kepada penyidik telah melakukan sejumlah aksi pencurian bersama seorang rekannya berinisial ACO.
Berdasarkan hasil interogasi, Fadli mengaku pada awal September 2026 bersama ACO mengambil satu karung berisi marica dari rumah korban.
Fadli juga mengaku hanya menunggu di atas sepeda motor, sedangkan ACO masuk ke gudang dan mengambil karung berisi marica tersebut.
Barang tersebut kemudian disebut dibawa untuk dijual.
Dari hasil penjualan itu, Fadli mendapatkan bagian sebesar Rp2,5 juta.
Selanjutnya, menurut keterangan hasil pemeriksaan yang disampaikan Iptu Agus, pada pertengahan September 2026 Fadli kembali mengaku bersama ACO mengambil satu karung berisi cengkeh.
Dalam pengakuannya, Fadli menyebut ACO masuk mengambil cengkeh tersebut, kemudian membawanya menggunakan sepeda motor menuju Kecamatan Sinjai Barat untuk dijual.
Dari hasil penjualan tersebut, Fadlibmemperoleh bagian sebesar Rp1,5 juta.
Fadli juga mengaku kembali memasuki rumah korban bersama ACO.
Dalam aksi tersebut, Fadli disebut menunggu di atas sepeda motor, sementara ACO masuk ke dalam rumah dan mengambil uang tunai.
Iptu Agus menerangkan, dari hasil aksi tersebut Fadli menerima bagian sebesar Rp3 juta.
Kemudian pada 3 Oktober 2026, Fadli dan ACO kembali diduga masuk ke rumah korban.
Namun, aksi tersebut diketahui pemilik rumah sehingga keduanya disebut berhasil melarikan diri.
Iptu Agus Santoso menjelaskan, setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim URC Resmob Polres Sinjai berhasil mengidentifikasi alamat serta keberadaan terduga pelaku.
Tim yang dipimpin Aipda Andi Mapparumpa, SH, kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan MF alias Fadli.
“Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Iptu Agus
Setelah diamankan, terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada piket Satreskrim Polres Sinjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu baju warna biru yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit handphone Android warna biru, satu buku tabungan BRI, serta sejumlah cengkeh.
Sementara itu, Iptu Agus Santoso menegaskan, seorang terduga pelaku lainnya yang disebut berinisial ACO masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta kaitannya dengan sejumlah laporan pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tellulimpoe.
Seluruh pengakuan terkait aksi pencurian tersebut, kata Iptu Agus, merupakan bagian dari hasil pemeriksaan awal kepolisian dan masih akan didalami dalam proses penyidikan.
“Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sinjai,” terang Iptu Agus Santoso.






