Sinjai, MarajaNews—Kasus pencurian perhiasan dan emas batangan senilai sekitar Rp80 juta di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Sinjai mengamankan seorang perempuan berinisial NH (23), yang diketahui berstatus mahasiswi.
NH diamankan polisi pada Senin malam (5/10/2026) sekitar pukul 20.58 WITA di Jalan Dahlan Isma, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.
Kasi Humas Polres Sinjai Iptu Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban, Sulastri Syam (43), dengan nomor LP/B/338/X/2026/SPKT/POLRES SINJAI/POLDA SULSEL, tertanggal 5 Oktober 2026.
Menurut keterangan Iptu Agus, korban awalnya hendak mengambil cincin emas yang disimpan di dalam lemari sekitar pukul 07.00 WITA.
Namun, korban justru mendapati tempat penyimpanan emas miliknya dalam kondisi kosong.
“Sejumlah barang berharga dilaporkan hilang, yakni lima buah cincin emas dengan berat keseluruhan 17 gram, tiga buah anting-anting emas seberat 1,5 gram, serta dua buah emas batangan dengan berat 10,5 gram, dengan total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp80 juta.”ungkap Iptu Agus
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa dugaan pencurian tersebut tidak dilakukan hanya sekali.
NH diduga telah mengambil emas milik korban secara bertahap sejak tahun 2025 hingga Oktober 2026.
Iptu Agus juga menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, NH mengakui emas tersebut kemudian dijual secara berkala ke sejumlah toko emas.
“Uang hasil penjualan emas diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar cicilan sepeda motor, serta membeli sejumlah barang untuk keperluan pribadi”Jelasnya
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan barang curian.
Di antaranya uang tunai sebesar Rp1 juta, tiga lembar baju lengan panjang, empat lembar celana panjang, satu buah tas berwarna hitam, satu pasang sandal, dan tiga buah jilbab.
Saat ini, NH beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman, S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menyimpan barang-barang berharga di rumah.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan tidak ceroboh dalam menyimpan barang-barang berharga. Ingatlah bahwa kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan,” ujar Kapolres Sinjai.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri rangkaian aksi pencurian serta barang-barang berharga yang diduga telah dijual oleh terduga pelaku.






