Konsultan Proyek Sekolah Rakyat di Sinjai Diduga Curi Laptop, Resmob Polres Sinjai Bergerak Cepat Ringkus Pelaku

Resmob Polres Sinjai Ringkus Terduga Pencuri Laptop Proyek Sekolah Rakyat, Barang Bukti Berhasil Disita(Dok.Istimewa)

Sinjai, MarajaNews—Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Sinjai kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian.

 

Seorang pria berinisial IS (33) berhasil diamankan atas dugaan mencuri sebuah laptop milik pekerja proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara.

 

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit URC Resmob Polres Sinjai, AIPDA Andi Mapparumpa, SH, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/251/VIII/2026/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel tertanggal 2 Agustus 2026.

 

Kasi Humas Polres Sinjai, IPTU Agus Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban, Try Putra Saudarmanto (29), menyimpan satu unit laptop ThinkPad P490S di dalam ruangan proyek yang telah dikunci usai bekerja.

Baca Juga:  Kadis PUPR Sinjai Jadikan Halalbihalal Momentum Rajut Kembali Kebersamaan

 

Namun, ketika korban kembali ke lokasi pada keesokan harinya, laptop senilai sekitar Rp5 juta tersebut telah hilang.

 

“Tim URC Resmob segera bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, identitas terduga pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya IS (33), warga Kecamatan Sinjai Utara, berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar IPTU Agus Santoso.

 

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diketahui merupakan konsultan proyek Sekolah Rakyat yang bekerja di lokasi tersebut.

 

Dari hasil interogasi awal, IS mengakui telah mengambil laptop milik korban saat berada di area proyek.

 

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop ThinkPad P490S warna hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem Terjang Sinjai Timur, Satu Rumah di Kelurahan Samataring Rusak Terdampak Angin Kencang

 

“Dari hasil pemeriksaan, laptop tersebut sempat dibawa untuk diatur ulang sebelum kemudian dijual kepada orang lain dengan harga Rp1,1 juta. Uang hasil penjualan diakui telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah IPTU Agus.

 

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan kesigapan Tim URC Resmob Polres Sinjai dalam merespons setiap laporan masyarakat serta mengungkap tindak kriminal di wilayah hukumnya.

 

Sementara itu, Kapolres Sinjai mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, menjaga barang-barang berharganya, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.

Pos terkait