Sinjai, MarajaNews—Komitmen Polres Sinjai dalam memberantas penyakit masyarakat melalui Operasi Pekat kembali membuahkan hasil.
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Sinjai berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang diduga berulang kali beraksi di sebuah toko milik warga di BTN Benteng Mas No. 1, Jalan Petta Ponggawae, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.
Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU Adi Asrul mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/226/VII/2026/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel tertanggal 13 Juli 2026.
Korban dalam kasus ini adalah Nurwahidah (45), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Petta Ponggawae, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.
Sementara terduga pelaku yang diamankan berinisial DS (15), seorang pelajar yang juga berdomisili di BTN Benteng Mas.
Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Adi Asrul menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap setelah korban mendengar suara benturan yang diduga berasal dari tabung gas.
Beberapa saat kemudian alarm CCTV berbunyi sehingga korban langsung memeriksa toko miliknya.
Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang, termasuk tabung gas LPG, telah diambil oleh pelaku.
“Korban mengaku aksi pencurian tersebut bukan kali pertama terjadi, Berdasarkan laporannya, pencurian diduga telah berlangsung beberapa kali dengan total kerugian sekitar Rp2.500.000,” ujar IPTU Dr. Adi Asrul.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Sinjai segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan satu buah tabung gas LPG 3 kilogram yang diduga merupakan hasil pencurian.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sinjai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, DS mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali di toko milik korban.
Ia mengatakan Aksi pertama dilakukan pada awal tahun 2026 dengan mengambil dua bungkus mi instan, dua butir telur ayam, dua bungkus rokok merek Urban, tiga bungkus wafer Nabati, serta uang tunai sebesar Rp140.000 yang diakuinya digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Kemudian Aksi kedua dilakukan pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 Wita dengan mengambil dua bungkus mi instan dan dua butir telur ayam.
Sedangkan aksi ketiga dilakukan pada Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 Wita.
Saat itu pelaku masuk ke toko melalui celah di bawah terpal yang dijadikan pagar rumah, kemudian mencabut kabel CCTV sebelum mengambil satu tabung gas LPG 3 kilogram dan lima bungkus wafer Nabati.
Tabung gas tersebut kemudian dijual di depan Al Markas, Kelurahan Bongki, seharga Rp170.000 dan uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum melalui Operasi Pekat sebagai langkah menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di Kabupaten Sinjai.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah maupun tempat usaha dalam kondisi aman, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau melihat adanya aktivitas yang mencurigakan, Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah maupun mengungkap tindak pidana,” tegasnya






