Satpol PP Sinjai Akui Sulit Urus Ternak Liar

Potret hewan ternak liar makan tanaman warga(kiri) Kantor Satpol PP Sinjai(Kanan)

Sinjai, MarajaNews—Keberadaan hewan ternak yang berkeliaran di kawasan BTN Lappa Mas 3, Kabupaten Sinjai, menuai keluhan warga.

 

Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan, kebersihan, hingga ketertiban lingkungan permukiman.

 

Hewan ternak yang dibiarkan lepas tanpa pengawasan pemiliknya dilaporkan merusak tanaman milik warga.

 

Tak hanya itu, kotoran hewan juga ditemukan berceceran di sejumlah titik kawasan perumahan.

 

Salah seorang warga, Fajar, mengungkapkan kekesalannya atas kondisi tersebut. Ia mengaku tanaman yang selama ini dirawatnya habis dimakan oleh hewan ternak yang berkeliaran bebas.

 

“Tanaman yang saya rawat habis dimakan. Belum lagi kotorannya berceceran di mana-mana. Tentu ini sangat mengganggu,” keluhnya.

Baca Juga:  Pohon Trembesi Tumbang di Sinjai Utara, Ayah dan Anak Jadi Korban

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan warga mengenai pengawasan dan langkah penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sinjai.

 

Fajar mempertanyakan sejauh mana pengawasan Satpol PP terhadap hewan ternak yang berkeliaran di fasilitas umum maupun kawasan permukiman.

 

“Satpol PP ke mana? Apakah kondisi seperti ini tidak menjadi perhatian? Kami berharap ada tindakan nyata, bukan hanya bergerak setelah persoalan ramai atau viral di media sosial,” tegasnya.

 

Menurut Fajar, penertiban hewan ternak semestinya tidak hanya dilakukan setelah muncul keluhan atau menjadi perbincangan publik.

 

Ia berharap Satpol PP segera turun tangan melakukan penertiban sekaligus memberikan teguran kepada pemilik ternak agar tidak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran bebas.

Baca Juga:  MBG di Lamatti Riaja Sinjai Disorot, Menu Rapel Tiga Hari Diduga Tak Layak Konsumsi

 

Sebab, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut keindahan lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan kebersihan, keselamatan pengguna jalan, serta hak masyarakat untuk menikmati lingkungan tempat tinggal yang aman dan nyaman.

 

 

Menanggapi keluhan warga tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Sinjai, Tamzil mengatakan pihaknya tetap menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat maupun pemerintah desa dan kelurahan.

 

Ia menjelaskan, langkah penanganan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2015.

 

Pemantauan wilayah juga tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Namun, Tamzil mengakui keterbatasan jumlah personel menjadi salah satu kendala dalam melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan.

 

Baca Juga:  Disdik Sinjai Apresiasi Siswa dan Sekolah Berprestasi pada TKA 2026

“Yang menjadi kendala adalah jumlah personel yang terbatas dan harus dibagi di berbagai lokasi tugas,” jelas Tamzil Kepada marajaNews.

 

Meski demikian, ia memastikan persoalan hewan ternak yang berkeliaran di BTN Lappa Mas 3 telah ditindaklanjuti oleh anggotanya di lapangan.

 

“Insyaallah, hal tersebut sekarang ditindaklanjuti oleh anggota di lapangan,” ujarnya.

 

Pos terkait