Resmi! DPP PAN Copot Kamrianto, Kursi di DPRD Sinjai Kini Diambang PAW

foto Kamrianto(Dok.Istimewa)

Sinjai, MarajaNews—Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sinjai resmi memberhentikan Kamrianto dari jajaran kepengurusan partai.

Keputusan ini berdampak langsung pada posisinya sebagai anggota DPRD Sinjai yang kini tengah diproses untuk Pergantian Antar Waktu (PAW).

Sekretaris DPD PAN Sinjai, Ramli, mengonfirmasi kabar tersebut.

Ia menyatakan bahwa keputusan pemberhentian Kamrianto merupakan instruksi langsung dari pengurus pusat.

“Benar, Kamrianto telah resmi diberhentikan sebagai pengurus PAN Sinjai,” ujar Ramli saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (27/4/2026).

Pemberhentian tersebut dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN nomor: PAN/2107/B/K-S/003/IV/2026.

Dokumen penting tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, dan Sekretaris Jenderal, Eko Hendro Purnomo.

Baca Juga:  Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Disita Tim Gabungan dalam Operasi di Pasar Mannanti

Ramli menambahkan bahwa pihak DPD PAN Sinjai telah menerima salinan fisik SK tersebut dan bergerak cepat untuk menindaklanjutinya secara administratif di lembaga legislatif.

“Surat keputusannya sudah kami terima. Sebagai tindak lanjut, kami juga telah bersurat ke Sekretariat DPRD Sinjai untuk mengajukan proses PAW (Pergantian Antar Waktu),” tegasnya.

Langkah ini menandai berakhirnya masa pengabdian Kamrianto di bawah bendera partai berlambang matahari putih tersebut di parlemen Sinjai, sembari menunggu proses administrasi di DPRD rampung.

Pos terkait