Sinjai, MarajaNews—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai bergerak cepat mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sinjai.
Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, membenarkan penangkapan tersebut.
Kasus ini resmi ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/155/V/2026/SPKT/POLRES SINJAI/POLDA SULSEL, tanggal 07 Mei 2026.
“Peristiwa yang diduga melakukan aksi pelecehan seksual anak dibawah umur tersebut terjadi di sebuah wisma pada Kamis, 30 April 2026,” ungkap Iptu Agus.
Korban, WHY (15) Merupakan pelajar kelas 9 SMP, Kabupaten Sinjai.
Sedangkan kedua terduga pelaku AF(30) dan SLFKR (15), adalah warga Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai.
Lebih lanjut Iptu Agus menjelaskan Kronologi Penanganan Kasus Tindakan Pelecehan seksual ini.
“Setelah Menerima laporan kasus tersebut, Personel Polres Sinjai Melalui Unit PPA segera berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Sinjai Tengah, Setelah itu Korban langsung dimintai keterangan di ruang Unit PPA dengan didampingi oleh orang tua/wali serta petugas UPTD PPA Kabupaten Sinjai” jelas Iptu agus
Sementara kedua terlapor telah diamankan di kediamannya dan langsung diserahkan Ke Mapolres Sinjai untuk Pemeriksaan lebih lanjut
“Personil polres Sinjai saat ini juga Menfasilitasi konseling psikologis bagi korban melalui kerja sama dengan petugas UPTD PPA Kabupaten Sinjai. Serta Berkoordinasi dengan UPT Puskesmas Balangnipa guna keperluan Visum et Repertum (VeR) korban” Tambah iptu Agus.
Saat ini kedua terlapor masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Unit PPA Polres Sinjai guna pendalaman motif serta proses hukum lebih lanjut.






