Sinjai, MarajaNews—Tim Resmob Polres Sinjai berhasil meringkus dua pemuda asal Kabupaten Jeneponto yang diduga melakukan pencurian unit outdoor AC di Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.
Kedua pelaku dibekuk pada Selasa, (05/05/2026) malam.
Terduga pelaku berinisial SK (21) dan RI (19), yang merupakan warga Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Sinjai, Aipda Andi Mapparumpa, di Jalan KH. Moh. Tahir, Sinjai Utara.
Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Herman (35), warga Jalan Gunung Latimojong, yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/150/V/2026/SPKT/Polres Sinjai.
“Korban melaporkan kehilangan unit outdoor AC yang disimpan di pekarangan depan rumahnya pada Senin dini hari. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp1,7 juta,” ungkap Iptu Agus.
Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, terlihat kedua pelaku mengendarai mobil pikap saat melancarkan aksinya.
Modusnya, saat melintas di Jalan Bulu Latimojong sekitar pukul 01.00 WITA, pelaku SK melihat unit AC tersebut, lalu turun mengambilnya dan menyimpannya di bak belakang mobil.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Piket Reskrim Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Terpisah, Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman menegaskan komitmennya dalam memberantas kriminalitas di wilayah hukum Polres Sinjai.
Ia mengapresiasi gerak cepat Tim Resmob dalam merespons laporan masyarakat.
“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di Sinjai. Ini adalah bentuk respons cepat anggota di lapangan,” tegas AKBP Jamal.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada menjaga barang berharga dan segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.






