Pemkab Sinjai Percepat Pendataan Lahan Warga dalam Kawasan Hutan, Wabup Mahyanto: Jangan Ada yang Kehilangan Hak

Wabup Mahyanto Dorong Percepatan TORA, Lahan Warga dalam Kawasan Hutan Mulai Didata(Dok.Istimewa)

Sinjai, MarajaNews—Pemerintah Kabupaten Sinjai mendorong percepatan inventarisasi lahan masyarakat yang berada di kawasan hutan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

 

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Sinjai, A. Mahyanto Mazda sai mengikuti sosialisasi dan pendataan awal Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA) di Gardenia Hall Lt. V Hotel Claro Makassar, Kamis (1/10/2026).

 

Menurut Mahyanto, program tersebut dapat menjadi salah satu langkah untuk menyelesaikan persoalan penguasaan lahan masyarakat yang telah lama berada di dalam kawasan hutan, dengan tetap memperhatikan kelestarian kawasan.

Baca Juga:  Harga Cabai Rawit dan Minyak Goreng di Sinjai Merangkak Naik, Disperindag Pantau Ketat Pasokan

 

“Kita tidak ingin ada masyarakat yang kehilangan haknya, tetapi pada saat yang sama kita juga harus memastikan bahwa seluruh proses penataan dilaksanakan berdasarkan data dan fakta yang benar serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujar Mahyanto.

 

Ia meminta perangkat daerah terkait, camat, dan kepala desa aktif melakukan pendataan terhadap lahan masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan melalui skema TORA maupun Perhutanan Sosial.

 

Mahyanto menekankan, proses inventarisasi dan verifikasi harus dilakukan secara cermat agar data yang dihasilkan benar-benar menggambarkan kondisi penguasaan lahan di lapangan.

 

Selain memberikan kepastian hukum, ia berharap legalitas penguasaan lahan nantinya dapat diikuti dengan pemanfaatan yang produktif sehingga memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan masyarakat.

Baca Juga:  Pasca Kasus Pidana, Kamrianto Kembali Emban Amanah Rakyat di DPRD Sinjai

 

“Legalitas penguasaan lahan harus diikuti dengan pemanfaatan yang produktif sehingga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mendukung pelestarian lingkungan melalui pola pemanfaatan lahan yang berkelanjutan,” katanya.

 

Menurutnya, hasil inventarisasi dan verifikasi nantinya diharapkan dapat mendukung penataan ruang sekaligus memberikan kepastian yang lebih baik bagi masyarakat.

 

Sosialisasi PPTPKH-TORA yang diselenggarakan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 374 Tahun 2026.

 

Dalam kegiatan itu, tim BPKH Wilayah VII Makassar memberikan penjelasan mengenai mekanisme, kriteria, tahapan pelaksanaan, jadwal pendataan awal, serta dokumen yang perlu disiapkan dalam proses PPTPKH-TORA.

Baca Juga:  Waspada Cuaca Ekstrem! Pohon Tumbang Tutup Jalan di Paruntu, Warga Diminta Berhati-hati

 

Program PPTPKH-TORA sendiri merupakan kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan penguasaan tanah di dalam kawasan hutan, antara lain melalui skema TORA, dengan tujuan memberikan kepastian hukum, mengurangi potensi konflik pertanahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan.

Pos terkait