GRPS Sultra Bongkar Sejumlah Dugaan Persoalan Jeti Dua PT GMS, Kejati Diminta Turun Tangan

Legalitas Jeti Dua PT GMS Dipertanyakan, GRPS Soroti SIB Syahbandar Lapuko(Dok.Istimewa)

Kendari, MarajaNews—Gerakan Revolusioner Pemuda Sulawesi Tenggara (GRPS Sultra) menyoroti legalitas operasional Jeti Dua milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.

 

GRPS mempertanyakan status perizinan fasilitas tersebut menyusul dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan Terminal Khusus (Tersus).

 

Di sisi lain, aktivitas kapal disebut tetap berlangsung dan dilengkapi Surat Izin Berlayar (SIB) yang diterbitkan oleh Syahbandar Lapuko.

 

Kondisi tersebut mendorong GRPS Sultra meminta adanya pemeriksaan terhadap legalitas Jeti Dua sekaligus dasar penerbitan SIB bagi kapal-kapal yang beraktivitas melalui fasilitas tersebut.

 

“Kami menduga ada hal yang perlu ditelusuri lebih jauh. Bagaimana sebuah dermaga yang diduga belum memiliki kelengkapan izin Tersus dapat tetap beroperasi dan kapal-kapal memperoleh SIB? Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka,” ujar perwakilan GRPS Sultra, Selasa (22/9/2026).

 

GRPS Sultra menyebut terdapat sejumlah hal yang menurut mereka perlu diverifikasi oleh instansi berwenang, terutama menyangkut aspek perizinan, lingkungan, dan pemanfaatan ruang laut.

Baca Juga:  Viral Kondisi Gelanggang Renang Sinjai Memprihatinkan, Atap Ambrol Ancam Keselamatan Atlet

 

Pertama, GRPS merujuk pada keterangan yang disebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gakkum Lingkungan Hidup Kendari.

 

Dalam dokumen tersebut, menurut GRPS, DLH Konawe Selatan menyatakan pembangunan fisik Jeti Dua tidak didahului pengajuan dokumen perizinan lingkungan kepada DLH Konawe Selatan.

 

Kedua, GRPS mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian lokasi antara izin Tersus PT GMS dengan lokasi Jeti Dua yang saat ini beroperasi.

 

Menurut GRPS, izin Tersus tersebut disebut berlokasi di Desa Sangi-Sangi, sementara Jeti Dua yang menjadi sorotan berada di Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti.

 

Perbedaan tersebut dinilai perlu diklarifikasi untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi di lapangan.

 

Ketiga, GRPS juga menyoroti aspek pemanfaatan ruang laut.

 

Mereka menyebut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pernah melakukan penghentian sementara terhadap kegiatan reklamasi di lokasi tersebut karena persoalan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Baca Juga:  Komitmen Transparansi, BRI Sinjai Pastikan Dana Nasabah Aman Terkait Kasus Oknum Kepala Unit

 

Selain persoalan perizinan, GRPS turut membawa informasi mengenai dugaan pencemaran sungai serta penumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di sekitar kawasan operasional perusahaan.

 

GRPS menilai seluruh informasi tersebut perlu diverifikasi secara independen oleh instansi yang memiliki kewenangan, sehingga dapat diketahui apakah terdapat pelanggaran administratif maupun pelanggaran hukum.

 

Atas sejumlah persoalan yang dipersoalkan tersebut, GRPS Sultra meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan penelusuran terhadap legalitas operasional Jeti Dua PT GMS.

 

Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa status perizinan Jeti Dua atau Terminal Khusus PT GMS, termasuk melakukan koordinasi dengan instansi lingkungan hidup terkait berbagai temuan yang disebut terjadi di kawasan operasional perusahaan.

 

GRPS juga meminta keterangan dari pihak manajemen PT GMS serta jajaran Syahbandar Lapuko terkait aktivitas kapal dan penerbitan SIB.

Baca Juga:  Proyek Sekolah Rakyat di Sinjai Disorot: Debu Mengancam Nyawa, Masjid Jadi Kamar Tidur

 

“Dasar penerbitan SIB harus dijelaskan secara terbuka. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, tentu harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas GRPS Sultra.

 

Menurut GRPS, pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur administrasi dan kewenangan dalam penerbitan SIB telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

GRPS menegaskan proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.

 

Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai ketentuan hukum.

 

Di sisi lain, GRPS menyatakan pihak PT GMS maupun Syahbandar Lapuko perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.

 

Hal tersebut dinilai penting agar informasi mengenai status perizinan Jeti Dua, dasar penerbitan SIB, serta berbagai persoalan lingkungan yang dipersoalkan dapat diketahui secara utuh dan berimbang.

Pos terkait