Dompet Jatuh Berujung Pidana, Resmob Polres Sinjai Ringkus Pekerja Proyek Penguras ATM

Terduga pelaku penguras ATM(dok.Istimewa)

Sinjai,MarajaNews—Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Andi Mapparumpa berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian.

 

Bacaan Lainnya

Aksi pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (17/12/2025) petang di Dusun Laiya, Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.

 

Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPDA Agus Santoso, mengonfirmasi penangkapan pria berinisial AA (31).

 

Pelaku merupakan seorang wiraswasta yang bekerja pada proyek jalan penghubung Sinjai Barat–Bulupoddo, dan tercatat sebagai warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Baca Juga:  Tragis! Anak 15 Tahun di Sinjai Ditemukan Terantai dan Digembok oleh Ayah Kandungnya

 

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/318/XII/2025/SPKT/Polres Sinjai, tertanggal 19 Desember 2025,” ungkap IPDA Agus Santoso.

 

Kasus ini bermula saat korban menitipkan kartu ATM beserta secarik kertas berisi nomor PIN kepada mertuanya untuk menarik uang. Namun, dalam perjalanan pulang, dompet milik mertua korban jatuh di jalan.

 

Korban yang menyadari kejadian tersebut segera memblokir rekeningnya tapi Naas saat diperiksa, saldo rekening telah berkurang sebesar Rp9.500.000. Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

 

Usai melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Polres Sinjai berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 19.00 WITA, petugas menyergap AA di kediamannya di Dusun Laiya tanpa perlawanan.

Baca Juga:  MBG di Lamatti Riaja Sinjai Disorot, Menu Rapel Tiga Hari Diduga Tak Layak Konsumsi

 

Dalam proses pengembangan di Jalan Jenderal Sudirman, petugas juga berhasil menemukan dompet milik korban yang sempat dibuang oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Uang tunai senilai Rp4.137.000 (sisa uang hasil curian), Satu buah dompet milik korban beserta kartu SIM,kartu ATM, dan 1 unit ponsel milik pelaku.

 

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pos terkait