Dompet Jatuh Berujung Pidana, Resmob Polres Sinjai Ringkus Pekerja Proyek Penguras ATM

Terduga pelaku penguras ATM(dok.Istimewa)

Sinjai,MarajaNews—Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Andi Mapparumpa berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian.

 

Bacaan Lainnya

Aksi pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (17/12/2025) petang di Dusun Laiya, Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.

 

Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPDA Agus Santoso, mengonfirmasi penangkapan pria berinisial AA (31).

 

Pelaku merupakan seorang wiraswasta yang bekerja pada proyek jalan penghubung Sinjai Barat–Bulupoddo, dan tercatat sebagai warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

 

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/318/XII/2025/SPKT/Polres Sinjai, tertanggal 19 Desember 2025,” ungkap IPDA Agus Santoso.

Baca Juga:  Kasus HIV/AIDS di Sinjai Capai 17 Orang, Didominasi Seks Bebas

 

Kasus ini bermula saat korban menitipkan kartu ATM beserta secarik kertas berisi nomor PIN kepada mertuanya untuk menarik uang. Namun, dalam perjalanan pulang, dompet milik mertua korban jatuh di jalan.

 

Korban yang menyadari kejadian tersebut segera memblokir rekeningnya tapi Naas saat diperiksa, saldo rekening telah berkurang sebesar Rp9.500.000. Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

 

Usai melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Polres Sinjai berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 19.00 WITA, petugas menyergap AA di kediamannya di Dusun Laiya tanpa perlawanan.

 

Dalam proses pengembangan di Jalan Jenderal Sudirman, petugas juga berhasil menemukan dompet milik korban yang sempat dibuang oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga:  Estafet Perjuangan Marhaenis: Hairul Mutahhir Terpilih Pimpin DPC GMNI Sinjai Periode 2025-2027

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Uang tunai senilai Rp4.137.000 (sisa uang hasil curian), Satu buah dompet milik korban beserta kartu SIM,kartu ATM, dan 1 unit ponsel milik pelaku.

 

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pos terkait