Diduga Abaikan Komitmen Publik, Kebijakan Kades Kanrung soal Kadus Karobbi Tuai Kekecewaan Warga

Foto ilustrasi (Dok.Istimewa)

Sinjai, MarajaNews—Proses penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Kanrung, khususnya untuk mengisi jabatan Kepala Dusun Karobbi, masih menuai polemik di tengah masyarakat.

Sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama Dusun Karobbi menyayangkan keputusan Kepala Desa Kanrung yang dinilai tidak sejalan dengan pernyataan yang sebelumnya disampaikan di hadapan warga.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Desa Kanrung saat berada di Masjid Dusun Karobbi usai pelaksanaan salat Jumat pada 19 Desember 2025 lalu.

Dalam kesempatan itu, Kepala Desa disebut menyampaikan bahwa calon kepala dusun yang memperoleh nilai tertinggi dari hasil tes akan diangkat sebagai Kepala Dusun Karobbi.

Namun sesuai kenyataan yang terjadi, dari 4 kandidat yang mengikuti penjaringan dan penyaringan Kepala Dusun Karobbi, calon yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Kepala Dusun, nilainya berada di urutan kedua.

Sehingga hal ini menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat di Dusun Karobbi, sebab apa yang disampaikan tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi.

Baca Juga:  Harga Cabai Keriting di Sinjai Anjlok hingga Rp8.000/Kg, Petani Menjerit Terancam Gulung Tikar

Imam Dusun Karobbi, Ahmad P., mengungkapkan kekecewaannya atas sikap Kepala Desa Kanrung yang dinilai mengabaikan pernyataan yang telah diucapkan secara terbuka di hadapan jamaah.

“Sangat kami sayangkan sikap Kepala Desa Kanrung yang seakan menyepelekan kata-kata yang pernah beliau ucapkan di hadapan jamaah masjid. Saat itu beliau menyampaikan agar para calon belajar sungguh-sungguh, karena siapa yang nilainya tertinggi, dialah yang akan diangkat menjadi Kepala Dusun Karobbi,” ujarnya, Minggu (01/02/2026).

Hal senada disampaikan Rahmatullah, salah satu calon Kepala Dusun Karobbi, yang mengaku mendengar langsung pernyataan tersebut.

“Saya mendengar langsung apa yang diumumkan bapak Kepala Desa di masjid pada 19 Desember 2025. Beliau menyampaikan kepada semua calon agar belajar dengan baik, karena yang nilainya tertinggi akan terpilih menjadi Kepala Dusun Karobbi,” katanya.

Baca Juga:  Dorong Peningkatan SDM Desa, Bupati Bone Hadiri Retret Kepala Desa se-Sulsel di Gowa

Tokoh masyarakat Dusun Karobbi, Masrum menegaskan bahwa tuntutan warga berangkat dari pernyataan Kepala Desa yang disampaikan secara terbuka dan disaksikan banyak pihak.

“Siapa yang tertinggi nilainya dari hasil tes, itulah yang dilantik. Itu sesuai pernyataan beliau dan disaksikan Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta jamaah masjid. Makanya yang dituntut sekarang adalah komitmen atas perkataan Kepala Desa pada tanggal 19 Desember,” tegasnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat lainnya, Hasbi meminta Kepala Desa Kanrung untuk membuktikan ucapannya di hadapan publik.

“Sekarang beliau harus membuktikan apa yang diucapkan di masjid. Lain Ada Lain Gau’, pak desa kanrung. Waktu calon kepala desa dia mengedepankankan mappapuli kampong. Kalau begini caranya, itu mengajarkan masyarakatnya untuk merusak nilai kemasyarakatan lokal,” bebernya.

Menyikapi tuntutan beberapa tokoh masyarakat tersebut, Kepala Desa Kanrung, Muh. Amir Abdullah menegaskan bahwa proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa, termasuk pengisian jabatan Kepala Dusun Karobbi, telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Ajied Saifar Terpilih Jadi Nahkoda Baru PC IMM Sinjai Periode 2026–2027

Menurutnya, persoalan tersebut telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Sinjai pada Selasa (06/01/2026) dan dilanjutkan RDP kedua pada Kamis (29/01/2026).

Hasil RDP menyimpulkan bahwa seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan kepala dusun telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, serta Peraturan Bupati Sinjai Nomor 31 Tahun 2016.

Ia juga menegaskan bahwa pernyataan terkait nilai tertinggi yang disampaikan di masjid tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Soal pernyataan di masjid mengenai nilai tertinggi, itu tidak diatur dalam undang-undang maupun peraturan bupati. Karena tidak ada regulasi yang mengikat, maka pernyataan tersebut tidak bisa dijadikan dasar dalam menentukan calon Kepala Dusun Karobbi,” jelasnya saat dikonfirmasi.

Pos terkait