Tak Ingin Anak Candu Gadget, Ibu-ibu di Sinjai Sambut Aturan Larangan Medsos Dibawah 16 Tahun

(Dok.Istimewa)

Sinjai, MarajaNews—Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial mulai 28 Maret 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Dukungan salah satunya datang dari para orang tua di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

Mirfayani Mirsal, salah satu orang tua di Sinjai, menilai media sosial saat ini merupakan ruang terbuka yang minim penyaringan informasi.

Menurutnya, anak-anak belum memiliki kesiapan mental dan emosional untuk memilah konten yang mereka temui.

“Kebijakan ini langkah tepat untuk melindungi anak dari dampak negatif. Tanpa pengawasan, mereka berisiko terpapar kekerasan verbal, perundungan (bullying), hingga informasi menyesatkan yang beredar luas,” ujar Mirfayani, Senin (9/3/2026).

Baca Juga:  Terima Pengurus FAI, Bupati Sinjai Beri Dukungan Penuh untuk Kejuaraan Renang Gratis

Senada dengan itu, Kamrayani, warga Sinjai lainnya, juga menyatakan dukungan serupa. Ia menyoroti risiko kecanduan media sosial dan permainan daring yang seringkali menyita waktu belajar anak.

“Anak di bawah 16 tahun masih dalam tahap perkembangan. Selain mengganggu konsentrasi belajar, media sosial yang berlebihan juga memengaruhi kesehatan mental dan perilaku sehari-hari,” kata Kamrayani.

Ia juga mengkhawatirkan degradasi sosial dan bahasa di kalangan generasi muda.

Menurut pengamatannya, anak-anak kini cenderung kurang peduli terhadap lingkungan sekitar dan mulai terbiasa menggunakan bahasa gaul yang kurang mendidik akibat pengaruh konten digital.

“Harapan kami, dengan adanya pembatasan usia ini, anak-anak bisa kembali fokus pada pendidikan dan aktivitas positif lainnya tanpa ketergantungan pada gawai,” pungkasnya.

Baca Juga:  Warga Sinjai Korban Jalan Berlubang Tuntut Realisasi Perbaikan Cepat

Pos terkait