Laju Kencang Berujung Petaka, Dua Motor Tanpa Plat Terlibat Kecelakaan di Sinjai

Kecelakaan di Jalan Bhayangkara Sinjai(Dok.Istimewa)

SINJAI, MarajaNews—Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sinjai, tepatnya di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, pada Minggu dini hari (01/03/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.

Insiden “adu banteng” ini melibatkan dua unit kendaraan roda dua, yakni Yamaha Aerox berwarna biru dan Yamaha Fino berwarna merah. Diketahui, kedua kendaraan tersebut sama-sama tidak menggunakan plat nomor kendaraan.

Bacaan Lainnya

Kasat Lantas Polres Sinjai, AKP Sukri Liwang, membenarkan kejadian tersebut.

Baca Juga:  Tragedi Berdarah di Sinjai Selatan, Adik Tebas Kakak Kandung Hingga Tewas

Ia mengatakan Berdasarkan data unit Laka Lantas, kecelakaan bermula saat Yamaha Aerox yang dikendarai oleh Irfanfi (27) bergerak dari arah timur ke barat dengan kecepatan sedang.

“Secara bersamaan, dari arah utara menuju selatan, muncul sepeda motor Yamaha Fino yang dikendarai Muh. Arham Al-Hidayat (25) dengan kecepatan tinggi. Saat tiba di tikungan lokasi kejadian, pengendara Yamaha Fino menikung ke kiri (arah timur) hingga kehilangan kendali dan menabrak kendaraan dari arah berlawanan,” ujar AKP Sukri Liwang.

Akibat kecelakaan tersebut, empat orang dilaporkan mengalami luka-luka.

Pengendara & Penumpang Yamaha Aerox Irfanfi(27) Mengalami luka benjol pada kepala bagian belakang Dan Rahmat Hidayatullah(24) Mengalami luka lecet pada kaki kiri dan tidak menjalani perawatan di RSUD.

Baca Juga:  Tutup Celah Kriminalitas, Polsek Sinjai Utara "Cegat" 75 Liter Ballo Jelang Malam Tahun Baru

Sedangkan Pengendara & Penumpang Yamaha Fino Muh. Arham Al-Hidayat(25) Mengalami luka lecet pada pinggang, tangan kiri, leher, serta pendarahan pada mulut dan Zulfikar(23) Mengalami luka lecet pada siku kiri dan tangan kanan, serta pendarahan pada mulut. Saat ini kedua korban tengah mendapatkan perawatan medis di RSUD Sinjai.

Pihak Kepolisian Resor Sinjai telah mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mendata saksi-saksi guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, kerugian materiil akibat kerusakan kendaraan hingga kini masih dalam proses taksiran.

Pos terkait