OPINI, MarajaNews — Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan tiga oknum TNI AU di Kabupaten Jeneponto bukan sekadar insiden kekerasan biasa. Ini adalah tamparan keras bagi rasa keadilan publik.
Bagaimana mungkin aparat yang seharusnya menjadi simbol perlindungan justru diduga menjadi pelaku kekerasan terhadap warga sipil?
Peristiwa yang terjadi di Desa Datara, Kecamatan Bontoramba itu bermula dari hal sepele yaitu aksi “gas-gas” motor di malam takbiran. Hal yang bagi sebagian orang hanyalah ekspresi euforia, justru dibalas dengan tindakan brutal yang tidak mencerminkan kedewasaan, apalagi profesionalisme seorang aparat negara.
Di sinilah letak masalah utamanya: arogansi kekuasaan.
Ketika seseorang merasa memiliki atribut negara, ada kecenderungan sebagian oknum menganggap dirinya kebal hukum. Padahal, dalam negara hukum, tidak ada satu pun warga termasuk aparat yang berada di atas hukum.
Jika benar terjadi pengeroyokan, maka tindakan tersebut jelas masuk dalam kategori pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Dan jika pelakunya adalah aparat, maka seharusnya standar pertanggungjawabannya lebih tinggi, bukan malah mencari jalan damai tanpa kejelasan.
Upaya mediasi yang gagal karena nominal ganti rugi justru memperlihatkan persoalan lain: apakah keadilan bisa ditawar dengan uang?
Jika kekerasan bisa “diselesaikan” dengan kompensasi, maka hukum kehilangan maknanya sebagai penjaga keadilan, dan berubah menjadi alat transaksi.
Lebih berbahaya lagi, kasus seperti ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi. Masyarakat tidak butuh aparat yang ditakuti, masyarakat butuh aparat yang dihormati karena integritasnya.
Ini bukan soal satu korban. Ini soal pesan yang dikirim ke publik:
apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru tunduk pada seragam?
Sudah saatnya ada ketegasan. Jika terbukti bersalah, proses hukum harus berjalan tanpa kompromi. Transparansi harus dibuka, dan sanksi harus diberikan secara adil.
Karena jika tidak, maka yang hancur bukan hanya satu korban tetapi kepercayaan masyarakat terhadap keadilan itu sendiri.
Oleh: Adryano Yanson (Mahasiswa UIN Alauddin Makassar)





