SINJAI, Maraja News—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, Sulawesi Selatan, memastikan kesiapan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh aparatur di lingkup pemerintah daerah pada tahun 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sinjai, Andi Ilham Abubakar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan dana sebesar Rp27,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sinjai.
Andi Ilham merincikan bahwa besaran THR yang akan diterima oleh setiap aparatur setara dengan satu kali gaji.
“Besaran THR yang diterima sama dengan gaji bulanan,” ujar Ilham saat dikonfirmasi oleh Maraja News, Kamis (5/3/2026).
Penerima THR tahun ini mencakup spektrum pegawai yang lebih luas.
Selain Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, Pemkab Sinjai juga memasukkan PPPK Paruh Waktu (PW) serta anggota DPRD Kabupaten Sinjai sebagai penerima tunjangan.
“Penerimanya meliputi ASN, PPPK, PPPK PW, hingga anggota DPRD. Seluruh kebutuhan anggarannya sudah kami siapkan,” tambahnya.
Meski anggaran telah tersedia, Andi Ilham menjelaskan bahwa jadwal penyaluran masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai payung hukum teknis pelaksanaan.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Sinjai sudah siap menyalurkan. Begitu regulasi turun, kami langsung proses,” tegas Ilham.
Kabar ini disambut baik oleh para pegawai di lingkungan Pemkab Sinjai.
Salah seorang PPPK Paruh Waktu berharap proses administrasi di tingkat pusat dapat segera rampung agar dana tersebut cair tepat waktu sebelum hari raya.
“Tentu ini sangat kami nantikan untuk membantu memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri. Semoga bisa segera cair,” harapnya.





