SINJAI, MarajaNews—Ketegasan dan empati berjalan beriringan dalam kepemimpinan Kapolres Sinjai, AKBP Jamal Fathur Rakhman.
Di bawah komandonya, Polres Sinjai menegaskan komitmen kuat untuk melindungi kelompok rentan, terutama perempuan dan anak, dari segala bentuk kejahatan.
Komitmen itu kembali diuji ketika jajaran kepolisian mengamankan seorang pria berinisial BS (57), warga Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasus tersebut terungkap setelah korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan ketakutan.
Kepada keluarga, ia mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri. Pengakuan itu mengundang duka dan kemarahan warga setempat.
Dari keterangan yang dihimpun, korban sebelumnya diajak ke kebun oleh terduga pelaku.
Setibanya di sebuah rumah kebun, pelaku berpura-pura mengeluh sakit perut dan meminta korban masuk untuk membantu.
Situasi kemudian berubah mencekam ketika pelaku mengunci pintu dan mengancam korban menggunakan senjata tajam sebelum melakukan perbuatan tersebut.
AKBP Jamal memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berpihak pada perlindungan korban.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Sinjai, terlebih terhadap perempuan dan anak,” tegasnya, Selasa (17/2/2026).
“Kami akan bertindak tegas dan memproses setiap pelaku sesuai hukum yang berlaku.” tambah dia.
Ia menegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan, apalagi jika terjadi dalam lingkup keluarga.
Menurutnya, kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan masa depan generasi.
“Siapa pun pelakunya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.
Lahir di Subang, 14 Juni 1984, AKBP Jamal adalah lulusan Akademi Kepolisian Angkatan 2005.
Kariernya ditempa di berbagai satuan reserse, mulai dari Polda NTB, Polda Sulawesi Selatan, hingga Polda Bangka Belitung, sebelum dipercaya memimpin Polres Sinjai pada awal 2026.
Pengalamannya di bidang reserse membentuk karakter kepemimpinan yang tegas namun humanis.
Saat menjabat Kapolsek Panakukang di Makassar, ia pernah mengungkap kasus kekerasan terhadap seorang bayi berusia satu tahun dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku ditangkap hanya dalam hitungan tujuh jam. Atas keberhasilan tersebut, ia menerima dua penghargaan sekaligus, bagian dari total lima penghargaan yang diraihnya saat itu.
Kelima penghargaan itu, terkait peran aktifnya dalam membina dan menyikapi persoalan hukum yang dihadapi anak di bawah umur.
Pertama dia mendapat penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak atas pengungkapan kasus kekerasan anak dengan menangkap pelaku dalam waktu tujuh jam.
Selain itu, Komnas Perlindungan Anak juga menyabetkan penghargaan atas inovasi rumah cerdas untuk anak jalanan yang diinisiasi Jamal sewaktu menjabat sebagai Kapolsek Panakkukang.
Penghargaan selanjutnya yang didapat pria berusia 42 tahun yang dikenal dengan sikap murah senyum itu, dari POLIS (Polisi Sahabat Indonesia-selebriti Masyarakat).
POLIS menganugerahkan piagam penghargaan atas dedikasi dalam penanganan kasus anak baik sebagai pelaku maupun korban.
Bagi AKBP Jamal, keberhasilan bukan sekadar cepatnya pengungkapan kasus, melainkan hadirnya rasa aman bagi masyarakat dan kepastian hukum bagi korban.
Kini di Sinjai, komitmen itu terus ia gaungkan. Ia ingin memastikan bahwa setiap anak dapat tumbuh tanpa rasa takut, dan setiap warga merasakan kehadiran negara dalam melindungi hak-hak mereka.
Di tengah berbagai dinamika sosial, pesan yang ia sampaikan tergiang jelas, yakni hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dan perlindungan terhadap perempuan serta anak adalah harga mati.





