BIADAB! Ayah di Sinjai Hamili Anak Kandung Sendiri, Kabur ke Gowa Sebelum Diringkus Polisi

Ayah Kandung di Sinjai Diringkus Polisi Usai Setubuhi Anak Hingga Hamil

Sinjai, MarajaNews—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai melalui Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob AIPDA Andi Mapparumpa, berhasil meringkus seorang pria berinisial TA (58).

TA diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri hingga korban hamil.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor: LP/B/67/III/2026/SPKT/POLRES SINJAI/POLDA SULSEL, tertanggal 1 Maret 2026.

Kanit Resmob Polres Sinjai, AIPDA Andi Mapparumpa, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim langsung melakukan pengejaran.

Baca Juga:  Aksi Spesialis Pencuri Katalis Mobil Asal Makassar Berakhir di Tangan Resmob Polres Sinjai

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah hukum Polsek Tombolo Pao, Kabupaten Gowa.

“Pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 18.00 WITA, tim bergerak menjemput terduga pelaku di Mapolsek Tombolo Pao. Proses pengamanan berjalan lancar berkat koordinasi dengan personel Polsek setempat,” ujar Andi Mapparumpa.

Lebih lanjut Ia mengatakan aksi bejat tersebut diduga terjadi pada Juli 2025 di Dusun Salohe, Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.

Korban akhirnya berani melaporkan kejadian ini setelah tindakan pelaku mengakibatkan kehamilan serta menyisakan trauma fisik dan psikologis yang mendalam.

Saat ini, TA telah diamankan di Sat Reskrim Polres Sinjai untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Sementara Kapolres Sinjai, AKBP Fathur Rochman, saat dikonfirmasi MarajaNews kembali menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Breaking News: Bupati Koltim Dikabarkan Ditangkap KPK

Hal ini dilakukan demi memastikan keadilan serta perlindungan bagi korban.

Kasus memilukan ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sinjai untuk pendalaman motif dan pemenuhan berkas perkara.

Pos terkait