Sinjai,MarajaNews—Tim Resmob polres Sinjai berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku pemerkosaan AR(26) bekerja sebagai nelayan, sementara korban Masih berumur 14 tahun
AR di tangkap oleh Resmob Satreskrim Polres Sinjai di desa kanalo 1 kecamatan Pulau 9.
Kejadian biadap itu terjadi 25 September 2025 di Jl Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara.
“Pelaku sudah diamankan kemarin oleh Tim Resmob,” kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sinjai, Ipda Andi Aliyas saat ditemui di ruang kerja di Mapolres Sinjai, Jl Bhayangkara Kamis (4/11/2025).
Ipda Andi Ilyas menjelaskan kronologi kejadian tersebut
Korban dan pelaku merupakan keluarga dekat.
“AR ini paman korban yang tinggal serumah,” ujarnya.
Awalnya, korban ingin membuang air kecil di WC dalam rumahnya Pada saat itu korban langsung ditarik oleh pelaku.
Selanjutnya, pelaku membuka celana korban secara paksa.
Korban sempat melawan tapi tenaga korban tidak cukup kuat sehingga pasrah dan menangis,”katanya.
Atas kejadian tersebut Korban merasa Trauma dan keberatan sehingga melaporkan kepihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan tersebut anggota langsung mengamankan pelaku,” ujarnya.
Pelaku kini sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik PPA Polres Sinjai.





