SINJAI, MarajaNews – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial ZD harus dipulangkan ke negara asalnya setelah kedapatan berada di Indonesia tanpa dokumen resmi.
Perempuan tersebut dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar setelah keberadaannya terungkap saat mengurus identitas kependudukan di Kabupaten Sinjai.
ZD diketahui masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi pada Desember 2025. Ia kemudian tinggal bersama keluarganya di Desa Lasiai, Kecamatan Sinjai Timur.
Kasus ini mencuat ketika ZD mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sinjai di Mall Pelayanan Publik (MPP) untuk mengurus KTP.
Petugas pelayanan yang menangani permohonannya merasa curiga terhadap status kewarganegaraan ZD dan segera melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sinjai, Arham Pasrah, membenarkan kejadian tersebut.
“Petugas layanan mencurigai status kewarganegaraannya sehingga kami berkoordinasi dengan Imigrasi. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak memiliki dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Setelah menjalani proses pemeriksaan, ZD akhirnya dideportasi ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Selain itu, pihak imigrasi juga mengusulkan namanya untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan.
Pihak imigrasi menegaskan, peristiwa ini menjadi pengingat bagi setiap orang asing agar mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia, termasuk kewajiban memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah.





