Waspada Musim Kemarau, Satpol PP dan Damkar Sinjai Imbau Warga Stop Bakar Lahan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sinjai Agung Prayogo(Dok.Istimewa)

Sinjai, MarajaNews—Memasuki musim kemarau dengan risiko kebakaran yang meningkat pesat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sinjai mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat.

Warga diminta segera menghentikan segala aktivitas pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP dan Damkar Sinjai, Agung Budi Prayogo, menekankan bahwa pembakaran lahan secara sembarangan merupakan pelanggaran serius.

Tindakan tersebut dinilai berdampak luas, baik dari sisi kesehatan, ekosistem, maupun konsekuensi hukum.

Baca Juga:  33 Kasus Kebakaran di Sinjai Selama 2025

Agung mengidentifikasi beberapa pemicu utama kebakaran yang harus dihindari masyarakat, di antaranya ialah pembukaan lahan perkebunan atau pertanian dengan cara dibakar.

Membuang puntung rokok sembarangan yang dapat memicu percikan api.

Dan membakar sampah di area terbuka, terutama yang berdekatan dengan kawasan hutan atau pemukiman padat.

“Pembakaran lahan bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga menghasilkan kabut asap yang berbahaya bagi kesehatan serta mengancam keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat,” tegas Agung.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah dipastikan tidak akan segan mengambil tindakan hukum bagi siapa pun yang terbukti sengaja memicu kebakaran.

Baca Juga:  Sambut Ramadhan, BWA Makassar Gelar Safari Dakwah di 4 Daerah Sulsel: Ajak Umat Berwakaf untuk Aceh dan Sumatera

Sejalan dengan hal tersebut, Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, mengajak masyarakat untuk proaktif dalam mencegah kebakaran melalui langkah-langkah konkret.

“Masyarakat terkhusus nya di kabupaten Sinjai diharapkan untuk menerapkan metode Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), dan Menjaga kelestarian lingkungan sekitar secara kolektif, serta segera melapor kepada pihak berwenang jika melihat titik api atau aktivitas pembakaran ilegal untuk Mencegah Terjadinya Kebakaran”Tegasnya.

Pos terkait