SINJAI ,MarajaNews—Satreskrim Polres Sinjai bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial W (45) setelah diduga melakukan penyiksaan sadis terhadap anak kandungnya sendiri, R (15).
Korban ditemukan warga dalam kondisi memprihatinkan dengan kaki terbelenggu rantai besi dan gembok di kediamannya, Jalan DR. Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Rabu (28/1/2026).
Kasus memilukan ini terungkap berkat laporan warga yang iba melihat kondisi korban.
Merespons laporan tersebut, Unit Resmob bersama Unit PPA dan Pamapta Polres Sinjai langsung melakukan penggerebekan di lokasi kejadian.
“Saat petugas tiba, korban ditemukan dalam keadaan tidak berdaya, dirantai menggunakan besi dan digembok. Ini adalah tindakan kejam yang sangat tidak manusiawi,” ujar Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, Kamis (29/1/2026).
Iptu Agus menjelaskan bahwa pelaku, yang merupakan ayah kandung korban, kini telah ditahan untuk pemeriksaan mendalam.
Polisi juga menyita satu rantai besi dan dua buah gembok sebagai barang bukti utama.
R (15) saat ini sudah dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis serta pendampingan psikologis guna memulihkan traumanya,” tambahnya.
Polres Sinjai menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan anak, sekalipun pelakunya adalah orang tua sendiri.
Saat ini, kasus telah resmi terdaftar dengan nomor laporan LP/B/31/I/2026/SPKT/Polres Sinjai.
“Pelaku terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” tutup Iptu Agus Santoso.





