Terciduk! Enam Penjudi Domino di Sinjai Tak Berkutik Digerebek Polisi

Dok, barang bukti aktifitas judi domino

Sinjai, MarajaNews— Enam orang terduga pelaku perjudian jenis kartu domino atau qiu-qiu diamankan Unit Resmob Polres Sinjai bersama personel Polsek Bulupoddo dalam sebuah penggerebekan di Desa Lamatti Riattang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 00.30 Wita.

 

Bacaan Lainnya

Penggerebekan yang dipimpin Kapolsek Bulupoddo Iptu Abdul Karim, SH, ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian yang meresahkan warga dan kerap berlangsung di salah satu rumah di desa tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan kebenaran laporan.

 

Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati para pelaku sedang asyik bermain judi kartu domino/qiu-qiu. Tanpa menunggu lama, aparat kepolisian langsung melakukan tindakan tegas dan mengamankan seluruh orang yang berada di lokasi.

Baca Juga:  Dibalik Gemuruh Pujian ada Catatan kecil Untuk Kapolres Sinjai Yang Dianggap Tumpul Dalam Menegakan Hukum

 

Adapun enam orang terduga pelaku yang diamankan yakni lel. SN (41), KH (39), FI (23), WS (43), SA (38), dan MO (32). Seluruhnya merupakan warga Desa Lamatti Riattang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.

 

Dalam interogasi awal, lima orang di antaranya lel. SN, KH, FI, WS, dan SA, mengakui bahwa mereka sedang bermain judi dengan sistem taruhan satu batang rokok setara Rp2.000. Sementara itu, satu lainnya, yakni MO, mengaku hanya menonton permainan tersebut.

 

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian.

 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 20 lembar uang pecahan Rp5.000, 11 lembar uang pecahan Rp10.000, 3 lembar uang pecahan Rp50.000, 1 lembar uang pecahan Rp20.000, 1 lembar uang pecahan Rp2.000, 3 lembar uang pecahan Rp1.000, 1 set kartu domino merek Kris, 62 batang rokok Sampoerna Prima, 6 bungkus rokok Sampoerna Prima, 1 bungkus rokok Sampoerna berisi penuh, 4 unit handphone, 1 dompet berisi uang Rp2.100.000, 1 dompet berisi uang Rp100.000, dan 2 piring plastik berwarna hijau.

Baca Juga:  Jembatan Gantung Sungai Tangka Rusak Parah, Warga Dua Desa Galang Dana Perbaikan

 

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar SH., S.Ik., MH melalui Plt. Kasi Humas IPDA Agus Santoso menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian yang menjadi keresahan warga.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas serupa. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman, tertib, dan bebas dari perjudian,” ujarnya.

Pos terkait