Opini, MarajaNews — Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Setelah lebih dari satu abad berada di bawah bayang-bayang hukum kolonial, Indonesia akhirnya memiliki sistem hukum pidana yang diklaim lebih mencerminkan jati diri bangsa. KUHP Baru yang mulai berlaku efektif pada tahun 2026 tidak hanya menggantikan warisan kolonial, tetapi juga membawa semangat baru: pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law.
Hukum adat memperoleh ruang formal dalam sistem hukum nasional. Negara tidak lagi memandang hukum adat sebagai “hukum pinggiran”, melainkan sebagai bagian dari sumber hukum yang sah. Bahkan, KUHP Baru membuka penerapan sanksi berbasis kewajiban adat sebagai bagian dari pemidanaan.
Pengakuan terhadap hukum adat dalam KUHP Baru merupakan langkah progresif yang mencoba menjembatani pluralisme hukum di Indonesia. langkah ini mencerminkan upaya menggeser paradigma hukum dari positivisme semata menuju pendekatan yang lebih kontekstual dan sosiologis.
Hukum adat pada dasarnya bersifat dinamis, tidak tertulis, dan hidup dalam praktik sosial masyarakat. Sementara itu, KUHP sebagai produk hukum negara menuntut kejelasan norma, sistematika, dan kepastian penerapan. Ketika hukum adat “ditarik” ke dalam sistem formal, ada risiko besar bahwa ia kehilangan fleksibilitas dan ruh sosialnya.
Indonesia adalah negara dengan keragaman budaya yang sangat tinggi. Setiap daerah memiliki sistem hukum adat yang berbeda baik dari segi norma, sanksi, maupun mekanisme penyelesaian sengketa.
KUHP sebagai hukum nasional membutuhkan standar yang seragam. Ketika hukum adat yang beragam ini diakomodasi, muncul risiko ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum antar daerah. Hal ini dapat menciptakan disparitas keadilan dan membingungkan aparat penegak hukum.
Konsep “hukumyang hidup dalam masyarakat” dalam KUHP Baru membuka ruang interpretasi yang sangat luas. Dalam praktiknya, hakim dapat memiliki penafsiran yang berbeda mengenai apakah suatu norma adat benar-benar hidup dan relevan.
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa konsep ini berpotensi menimbulkan subjektivitas hakim dan inkonsistensi putusan, bahkan disparitas sanksi antar wilayah.
Tanpa parameter yang jelas, integrasi hukum adat justru berisiko melemahkan asas legalitas yang menjadi fondasi hukum piana moder.
Tidak semua norma adat selaRAs dengan prinsip hak asasi manusia (HAM). Dalam beberapa komunitas, hukum adat masih mengandung unsur diskriminatif, terutama terhadap perempuan atau kelompok rentan.
Karena itu, integrasi hukum adat tidak bisa dilakukan secara absolut. Harus ada batasan bahwa hukum adat hanya dapat diterapkan sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi, nilai Pancasila, dan prinsip HAM.
Tanpa filter yang ketat, pengakuan hukum adat justru dapat melegitimasi praktik yang bertentangan dengan standar keadilan modern.
Ironisnya, ketika hukum adat dimasukkan ke dalam regulasi formal seperti peraturan daerah, ia berpotensi kehilangan karakter dasarnya.
Hukum adat yang semula hidup secara fleksibel dalam masyarakat dapat berubah menjadi aturan yang kaku dan prosedural. Ini bukan hanya mengurangi efektivitasnya, tetapi juga menghilangkan nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi inti dari hukum adat itu sendiri.
Integrasi hukum adat tidak hanya soal norma, tetapi juga soal implementasi. Aparat penegak hukum dituntut untuk memahami konteks sosial budaya yang sangat beragam.
Tanpa pelatihan yang memadai dan pedoman yang jelas, penerapan hukum adat berpotensi menjadi inkonsisten, bahkan diskriminatif. Selain itu, kebutuhan akan regulasi turunan dan database hukum adat nasional menjadi tantangan besar yang belum sepenuhnya terjawab.
Integrasi hukum adat dalam KUHP Baru pada dasarnya merupakan langkah yang tidak bisa dihindari dalam masyarakat plural seperti Indonesia. Ia adalah bentuk pengakuan terhadap realitas sosial bahwa hukum tidak hanya hidup dalam teks, tetapi juga dalam praktik masyarakat.
Namun, integrasi ini tidak boleh dilakukan secara simplistik. Diperlukan pendekatan yang selektif, berbasis prinsip, dan dilengkapi dengan mekanisme kontrol yang kuat. Negara harus memastikan bahwa hukum adat yang diakomodasi adalah hukum yang:
- benar-benar hidup dalam masyarakat,
- tidak bertentangan dengan HAM,
- serta memiliki legitimasi sosial yang kuat.
Tanpa itu, integrasi hukum adat justru dapat menjadi sumber ketidakpastian baru dalam sistem hukum pidana nasional.
KUHP Baru membuka peluang besar untuk menghadirkan hukum yang lebih kontekstual dan berakar pada budaya bangsa. Namun, peluang ini datang dengan tantangan yang tidak ringan.
Integrasi hukum adat bukan sekadar memasukkan norma lokal ke dalam undang-undang, melainkan proses kompleks yang menyangkut nilai, identitas, dan keadilan. Jika dikelola dengan baik, ia dapat menjadi fondasi hukum nasional yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Sebaliknya, jika dilakukan tanpa kehati-hatian, integrasi ini justru dapat menciptakan ketidakpastian hukum, ketimpangan keadilan, dan konflik normatif di tengah masyarakat.
Di sinilah ujian sesungguhnya bagi sistem hukum Indonesia: mampu atau tidak menyeimbangkan antara kepastian hukum modern dan kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat.
Penulis:
Nurliah, S.Kom.
Mahasiswa Pascasarjana Jurusan Hukum Pidana Islam UIAD Sinjai





