SINJAI,MarajaNews— Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai berhasil meringkus BS (57), terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Penangkapan dilakukan pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 23.00 WITA setelah pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah.
Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah rumah kebun di Dusun Honto, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, pada 14 Oktober 2024 silam.
Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, mengonfirmasi penangkapan petani tersebut.
Ia menjelaskan bahwa aksi bejat pelaku terungkap setelah korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan mengadu kepada keluarga.
“Korban mengaku diajak pelaku ke kebun. Setibanya di sana, pelaku berdalih sakit perut dan meminta korban masuk ke dalam rumah kebun untuk memijatnya,” ujar Iptu Agus kepada MarajaNews, Selasa (17/2/2026).
Iptu Agus Santoso lebih lanjut menjelaskan bahwa di dalam rumah kebun, pelaku mengunci pintu dan mengancam korban menggunakan senjata tajam sebelum melakukan aksinya.
“Korban sempat melawan dan berteriak, namun kalah tenaga. Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengancam agar korban tidak melapor, lalu pelaku melarikan diri,” tambah Agus.
Berdasarkan hasil interogasi awal, BS mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali di hari yang sama.
Setelah dilakukan pengejaran intensif, pelarian BS berakhir di tangan Unit Resmob.
Kapolres Sinjai, AKBP Jamal Fathur Rakhman, menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan melalui Unit PPA Sat Reskrim.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual, terlebih ini dilakukan dalam lingkup keluarga, Siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas AKBP Jamal.
Saat ini, pelaku BS telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.





