SINJAI, MarajaNews—Sebagai langkah nyata dalam menghadirkan pelayanan prima yang responsif, Polres Sinjai resmi mengoptimalkan layanan “Halo Polisi”.
Program ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan gangguan keamanan, tindak kriminal, hingga situasi darurat secara cepat dan transparan.
Kapolres Sinjai, AKBP Jamal Fathur Rakhman, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh personelnya telah diinstruksikan untuk siaga 24 jam penuh dalam menerima dan menindaklanjuti laporan warga.
“Kami ingin memastikan kehadiran Polri di tengah masyarakat benar-benar dirasakan. Lewat ‘Halo Polisi’, hambatan komunikasi antara warga dan petugas kami pangkas agar penanganan di lapangan bisa lebih cepat,” ujar AKBP Jamal.
Selain layanan terpusat melalui Call Center 110, masyarakat juga dapat menghubungi nomor langsung setiap Polsek di wilayah hukum Polres Sinjai.
Langkah ini diambil agar koordinasi kewilayahan menjadi lebih spesifik dan efektif.
Berikut Daftar Nomor Layanan “Halo Polisi” di Tingkat Polsek.
Polsek Sinjai Utara: 082 353 449 601
Polsek Bulupoddo: 082 353 449 602
Polsek Sinjai Timur: 082 353 449 603
Polsek Sinjai Tengah: 082 353 449 604
Polsek Tellulimpoe: 082 353 449 605
Polsek Sinjai Selatan: 082 353 449 606
Polsek Sinjai Borong: 082 353 449 607
Polsek Sinjai Barat: 082 353 449 608
Polsek Pulau IX: 082 353 449 609
AKBP Jamal juga mengimbau warga agar tidak ragu atau segan melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungannya masing-masing.
“Sinergi antara aparat dan masyarakat adalah kunci keamanan daerah. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Sinjai untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah kita,” tutupnya.
Hadirnya layanan ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik serta menciptakan rasa aman yang berkelanjutan di seluruh penjuru Kabupaten Sinjai.





