Resmi Dikukuhkan, DPC ABPEDNAS Sinjai Siap Kawal Program “Jaga Desa” Lewat Sinergi dengan Kejaksaan

(Dok.Istimewa)

MAKASSAR, MarajaNews—Babak baru tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Sinjai dimulai.

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Sinjai resmi dikukuhkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Reda Manthovani, di Hotel Claro Makassar, Kamis (29/1/2026).

Prosesi pengukuhan ini dilaksanakan serentak bagi pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS se-Sulawesi Selatan, yang dirangkaikan dengan sosialisasi program unggulan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Momentum bersejarah ini diperkuat dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DPC ABPEDNAS Kabupaten Sinjai dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.

Kerja sama ini menjadi landasan bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Sinjai untuk mendapatkan pendampingan hukum guna mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga:  Dari Sulsel, Personel Brimob Kirim Doa untuk Korban Bencana di Aceh, Sumbar, dan Sumut

Ketua DPC ABPEDNAS Sinjai, Muhammad Nasir, menegaskan komitmennya untuk menyukseskan program Jaga Desa di wilayahnya.

“Kami ingin memastikan BPD berperan aktif sebagai mitra strategis kejaksaan. Tujuannya jelas, agar pemerintahan desa berjalan di rel yang benar, bebas dari penyimpangan, dan produktif dalam mengelola potensi desa,” ujar Muhammad Nasir, Saat Dikonfirmasi MarajaNews yang juga menjabat Ketua BPD Desa Lamatti Riaja.

Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, yang mewakili Gubernur Sulsel, serta jajaran pejabat Kabupaten Sinjai termasuk Sekda Sinjai, Kepala Dinas PMD, dan Kepala Dinas Koperasi Sinjai.

Dalam sambutannya, Jufri Rahman mengungkapkan bahwa Dana Desa di Sulsel pada 2026 mengalami relokasi dari Rp1,9 triliun menjadi Rp724 miliar guna mendukung prioritas nasional, termasuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem Dominasi Bencana di Sinjai Sepanjang 2025, BPBD Catat 89 Kejadian

Oleh karena itu, kehadiran Jaksa Garda Desa dianggap sangat krusial.

“Pembangunan dari desa adalah basis kekuatan kita. Dengan pendampingan dari kejaksaan, kita optimis Pendapatan Asli Desa (PADes) akan meningkat secara berkelanjutan,” tuturnya.

Pengurus DPC ABPEDNAS Sinjai Muhammad Nasir ditunjuk sebagai ketua, Sekertaris Mansur dan Bendahara Rahmat Ambo

Melalui pengukuhan ini, Kejaksaan RI kembali menegaskan posisinya sebagai mitra pembina, bukan sekadar aparat penindakan, guna memastikan setiap rupiah dana desa memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Sinjai.

Pos terkait