Penyidik ‘Menghilang’ Saat Gelar Perkara, MLS & Partners Soroti Profesionalisme Ditreskrimum Polda Sulsel

(Dok.Istimewa)

Sinjai, MarajaNews — Kantor Hukum Dr. Mualimunsyah (MLS) & Partners menyayangkan sikap oknum penyidik Unit 3 subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel yang mangkir dari agenda gelar perkara khusus yang telah dijadwalkan secara resmi.

Padahal, gelar perkara khusus tersebut diajukan langsung oleh pihak MLS & Partners dan telah melalui prosedur formal. Undangan resmi pun telah dilayangkan kepada seluruh pihak terkait, dengan jadwal pelaksanaan pada Kamis (9/4) sekitar pukul 09.00 WITA.

Namun, saat pihak pemohon hadir secara kooperatif sesuai undangan, gelar perkara tersebut justru tidak dilaksanakan tanpa penjelasan yang jelas. Situasi ini memicu tanda tanya besar terkait profesionalisme penyidik yang menangani perkara dimaksud.

Baca Juga:  Perjalanan Karir Bupati Sinjai Diusia 61 Tahun

Direktur MLS & Partners, Mualimunsyah, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat melakukan konfirmasi kepada staf Wassidik. Dari hasil komunikasi tersebut, diketahui bahwa penyidik yang menangani perkara tidak berada di tempat.

“Kami sudah konfirmasi ke staf Wassidik, dan disampaikan bahwa penyidik tidak ada. Bahkan saat dicek langsung ke ruangan, tidak ditemukan satu pun penyidik di lokasi,” ujarnya, Kamis (9/4).

Lebih lanjut, tim kuasa hukum bersama staf Wassidik juga melakukan pengecekan langsung ke ruang Unit 3 subdit 3 Jatanras. Hasilnya, ruangan dalam kondisi kosong tanpa kehadiran petugas.

MLS & Partners menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh seluruh prosedur resmi dalam permohonan gelar perkara khusus, mulai dari pengajuan surat permohonan, pelampiran surat kuasa, hingga diterbitkannya undangan oleh Bagwasidik Ditreskrimum.

Baca Juga:  Perkuat Pencarian Aidil di Perairan Sinjai, Batalyon C Pelopor Brimob Bone Terjunkan Tim Penyelam Ahli

“Tindakan penyidik yang tidak menghadiri gelar perkara ini sangat kami sesalkan. Ini mencerminkan sikap yang tidak profesional dalam penanganan perkara,” tegas Mualimunsyah.

Ia menjelaskan, permohonan gelar perkara khusus diajukan untuk menguji profesionalisme, objektivitas, serta transparansi dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus, termasuk dalam proses penetapan tersangka terhadap klien mereka.

“Kami melihat ada hal-hal yang perlu diuji secara terbuka melalui gelar perkara khusus, termasuk terkait penetapan tersangka terhadap klien kami,” jelasnya.

MLS & Partners pun mendesak agar Polda Sulsel segera menjadwalkan ulang gelar perkara khusus tersebut dalam waktu dekat. Jika tidak, pihaknya menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan.

Baca Juga:  Resmi di Lantik, Andi Ikramullah Pimpin Pordi Sinjai Dari Gedung Koni

“Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan melaporkan hal ini ke Propam Polda Sulsel hingga Mabes Polri. Praktik seperti ini sudah tidak sejalan dengan semangat reformasi Polri dan prinsip Presisi,” tandasnya.

Pos terkait